SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan kasus pungutan kepada siswa-siswi SD di Kecamatan Kartasura menyalahi ketentuan. Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) diminta mengembalikan uang hasil pungutan dengan pengawalan Inspektorat.

“Itu menyalahi aturan, tidak mengindahkan instruksi dan menentang keputusan yang sudah dikeluarkan bahwa dilarang keras melakukan pungutan di luar ketentuan. Harus dikembalikan uangnya,” tegas Bupati ditemui wartawan seusai pelantikan Dewan Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kabupaten Sukoharjo (DMPKKS) di Graha Satya Praja (GSP), Selasa ( 12/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati memberikan batas waktu selama satu bulan untuk pengembalian uang yang dipungut dari siswa-siswi SD di Kecamatan Kartasura senilai Rp 2.500 per siswa. Untuk memastikan pengembalian tersebut, Inspektorat juga diperintahkan untuk mengawal prosesnya dari K3S.

“Kami beri waktu satu bulan dan saya minta untuk ditunggui pengembaliannya. Jangan kita dibohongi, ada kesanggupan tetapi uang tidak betul-betul dikembalikan,” tandas Bupati yang didampingi Kepala Inspektorat Joko Triyono dan Pelaksana tugas (Plt) Sekda, Agus Santosa.

Seperti diberitakan  Inspektorat Kabupaten Sukoharjo mengungkap pungutan terhadap siswa SD di Kecamatan Kartasura. Nominal pungutan senilai Rp 2.500 per siswa dan berhasil terkumpul mencapai Rp 18,9 juta lebih. Dari sekolah uang tersebut diserahkan kepada Bendahara K3S. Namun demikian Kepala UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan Kartasura, Joko Riris, membantah pungutan dilakukan atas perintah dari UPTD.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya