SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Bupati Klaten, Sunarna (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN -— Bupati Klaten, Sunarna, memasrahkan penanganan seretnya pelunasan piutang dari mantan anggota DPRD Klaten periode 1999/2004 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (10/10/2012), Sunarna, mengatakan kalangan mantan legislator tersebut sudah berjanji untuk melunasi piutang hingga akhir Desember. Akan tetapi, diakuinya, hingga memasuki pertengahan Oktober, pelunasan piutang tersebut terbilang seret. Saat ini jumlah total piutang yang belum tertagih masih menyisakan Rp954 juta.

“Kemarin [Selasa] pagi, kami sudah berkoordinasi untuk menyikapi hal itu. Saya sudah meminta Pak Plt Sekda untuk bekerja sama dengan Kejaksaan karena mereka sebelumnya sudah berjanji akan mengembalikan hingga akhir 2012,” ujar orang nomor satu di Klaten itu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, mengatakan seretnya pelunasan piutang dari kalangan mantan legislator selama ini sudah ditangani Kejari Klaten. Dia mengakui, penagihan yang dilakukan Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai dirinya sejauh ini belum maksimal.

“Kerja sama dengan Kejaksaan saat ini masih berlangsung. Sekarang masih ada waktu bagi mantan legislator untuk mengembalikan uang itu,” tandas Sartiyasto.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, sejak Juni-September terdapat enam kali angsuran piutang dari mantan legislator. Enam angsuran dari mantan legislator tersebut masing-masing senilai Rp350.000, Rp380.000, Rp400.000, Rp1 juta, Rp3,7 juta dan Rp10 juta.

“Memang ada pengembalian melalui angsuran dari sejumlah mantan legislator. Akan tetapi, anguran itu relatif kecil. Padahal, jumlah piutang dari mereka yang belum tertagih mencapai hampir Rp1 miliar,” papar Kepala Seksi Kas Daerah DPPKAD Klaten, Sulandri.

Sulandri yang juga menjabat sebagai anggota TPTGR itu mengakui tidak mudah menagih piutang di kalangan mantan legislator. Menurutnya surat penagihan sudah berulang kali dilayangkan kepada mantan legislator tersebut. Akan tetapi, tidak semua mantan legislator memberi respons positif.

“Sebagian dari mereka sudah meninggal dunia. Sesuai aturan yang ada, pengembalian kerugian daerah tetap dibebankan kepada ahli waris. Namun kebanyakan ahli waris tidak tahu menahu atas masalah itu,” terang Sulandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya