SOLOPOS.COM - Terminla Giwangan (JIBI/harian Jogja/Antara)

Pengambilalihan pengelolaan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah.

Harianjogja.com, JOGJA-Mulai 2 Oktober mendatang, pengelolaan Terminal Giwangan resmi diambil alih oleh pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah yang mengatur bahwa semua terminal bus tipe A dan jembatan timbang di daerah pengelolaannya diambil pusat.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Haryo Yudo membenarkan pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan tersebut. Pihaknya pun tidak mempersoalkan meski terminal penumpang terbesar di Jogja itu mampu menyumbang miliaran rupiah untuk kas daerah. “Dikelola pusat atau daerah tidak ada persoalan,” kata Wirawan saat dihubungi, Minggu (19/6/2016).

Menurutnya pengambilalihan pengelolaan itu termasuk juga petugasnya. Pihaknya belum tahu apakah petugas pengelola ada penunjukan baru dari pusat, atau masih menggunakan petugas pengelolaan yang ada sekarang yang berjumlah 120 orang. Yang jelas, Wirawan mengaku Pemerintah Kota Jogja kehilangan Rp3,7 miliar dari pendapatan Terminal Giwangan per tahunnya.

Wirawan mengatakan saat ini Dinas Pehubungan Kota Jogja masih mempersiapkan penandatanganan berita acara penyerahan dari pemerintah pusat. “Kami tinggal menunggu berita acaranya ditandatangani,” ujar Wirawan.

Disinggung soal sengketa aset Terminal Giwangan yang masih dalam proses hukum, Mantan Camat Gedongtengen ini mengaku tidak punya kewenangan untuk menjawab. “Dinas Perhubungan hanya sebagai user di Terminal Giwangan, urusan aset jadi kewenangan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Baguan Aset,” ucapnya.

Sengketa pengelolaan aset Terminal Giwangan antara Pemerintah Kota Jogja dan PT. Perwita Karya saat ini dalam peninjauan kembali. Kasus bermula Pemerintah Kota Jogja digugat oleh Perwita Karya karena telah mengambil alih pengelolaan Terminal Giwangan padahal perjanjiannya sampai 30 tahun sejak 2002 lalu.

Sampai kasasi awal 2015 lalu Pemerintah Kota Jogja dinyatakan kalah dan harus membayar sebesar Rp56 miliar sesuai permintaan penggugat PT.Perwita Karya, yang mengelola Terminal Giwangan. Atas putusan tersebut, Pemerintah Kota Jogja kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mei 2015.  Sampai saat ini hasil PK belum keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya