SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji coba UN CBT (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Masih ada proses sidang di Mahkamah Konstitusi terkait “judicial review” Undang-Undang Pemerintah Daerah pasal 15 ayat 1 dan 2

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja belum memperoleh keputusan resmi terkait hasil “judicial review” di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelimpahan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi sesuai UU Pemerintah Daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sempat ada berita di media mengenai hasil ‘judicial review’ yang memenangkan gugatan Pemerintah Kota Surabaya. Tetapi, sampai sekarang ternyata masih ada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Edy Heri Suasana seperti dikutip Antara, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, pada Kamis (14/7) masih ada proses sidang di Mahkamah Konstitusi terkait “judicial review” Undang-Undang Pemerintah Daerah pasal 15 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi dan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Selain Kota Surabaya, lanjut Edy, terdapat beberapa pemerintah daerah lain yang juga mengajukan “judicial review” terkait pengelolaan SMA/SMK di antaranya adalah Blitar dan Tebing Tinggi.

“Kami menunggu saja seperti apa hasilnya. Apapun hasil atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi, akan kami patuhi,” katanya.

Ia menyebut, meskipun tidak ikut mengajukan “judicial review” namun jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan diterima, maka kemenangan tersebut akan berlaku secara nasional.

“Tentunya, perlu ada adendum anggaran karena Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi mengajukan kebutuhan anggaran untuk SMA/SMK pada 2017 termasuk gaji guru serta biaya operasional pendidikan,” katanya.

Edy menyebut, anggaran pendidikan biasanya tidak hanya berasal dari Pemerintah Kota Yogyakarta saja tetapi juga berasal dari dana alokasi pemerintah pusat. “Kami sudah tidak menganggarkan dana untuk SMA/SMK. Jika gugatan dimenangkan, maka harus segera diikuti dengan adendum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya