SOLOPOS.COM - Sampah plastik terlihat berserakan serta air keruh karena tercemar limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Pepe di pintu air Demangan, Sangkrah, Solo, Selasa (22/3/2016). Pemkot Solo mulai efektif memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2010 mulai Selasa (22/3) bagi pelaku pembuang sampah yang tertangkap tangan akan dikenakan denda Rp50 juta atau tiga bulan kurungan. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, warga Solo memilih kucing-kucingan dengan petugas untuk membuang sampah di kali.

Solopos.com, SOLO–Penerapan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan penjara tiga bulan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di kali yang mengalir di Kota Bengawan tidak membuat para pelaku jera. Sejumlah warga masih nekat kucing-kucingan membuang sampah di kali yang tidak dijaga petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, Rabu (23/3/2016) siang, di Kali Pepe dekat jembatan pintu air Demangan dan sisi jembatan gantung masih ditemui puluhan kantung plastik berisi sampah. Kondisi serupa juga terjadi di Kali Jenes dekat makam K.H. Samanhudi dan depan Masjid Laweyan.

Warga Kampung Butuh RT 003/RW 003 Kelurahan Gandekan yang tinggal di tepi Kali Pepe, Parinah, 59, menuturkan hingga saat ini masih ada sejumlah oknum warga yang buang sampah di dekat pintu air Demangan.

“Kalau pagi atau sore hari saat berangkat atau balik kerja, pasti ada saja orang naik motor sambil mencangking tas plastik dan melemparkan begitu saja dari samping jembatan sini. Setiap saya ingatkan, orangnya sudah keburu lari,” terangnya saat ditemui Solopos.com di rumahnya,” Rabu (23/3/2016).

Lebih lanjut Parinah mengatakan petugas linmas juga kerap berpatroli memantau jembatan, namun oknum warga yang biasa buang sampah ke kali tersebut bisa mencari celah yang aman. “Selama saya amati di sini, kebanyakan bukan warga sini. Kalau orang sekitar sini sudah ngerti denda buang sampah di kali sampai Rp50 juta. Hla wong papan pengumumannya di situ sudah jelas,” jelasnya.

Menurut Parinah, awal Maret lalu warga di lingkungan RW-nya mengadakan kerja bakti untuk membersihkan Kali Pepe. “Sampahnya banyak sekali. Yang paling sering ditemui, diaper bayi dibuang ke sini,” bebernya.

Warga yang ditemui di Kreteg Gantung Loji Wetan, Sinyo, 24, menyebutkan perilaku buang sampah di kali belum ditinggalkan oknum warga meskipun penegakan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan penjara tiga bulan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di kali, sejak Selasa (22/3/2016), resmi diterapkan.

“Enggak ngefek. Kalau malam di depan sini [pinggir Taman Parkir Mayor Kusmanto] banyak sekali yang nongkrong dan buang bungkus makanan dan minuman ke kali. Setiap malam, terutama malam minggu,” ungkapnya.

Menurut Sinyo, warga di sekitar kampungnya kebanyakan berpikir dua kali sebelum membuang sampah di Kali Pepe dari Kretek Gantung lantaran di sekitar kawasan tersebut dipasang kamera pengawas closed-circuit television (CCTV). “Di sudut sana ada CCTV, kalau orang sini enggak berani buang sampah di kali,” katanya.

Terpisah, warga yang ditemui di sekitar Kali Jenes Laweyan, Aji, 25, mengaku masih melihat aktivitas warga buang sampah dari jembatan di depan Masjid Laweyan. “Masih ada yang buang. Biasanya memang pagi atau malam hari,” ujarnya.

Secara terpisah, Koordinator pengelola pintu air Joyontakan, Langenharjo, dan Demangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Purwoko, 77, mengakui penegakan aturan denda buang sampah di kali belum membuat warga jera.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Sutarjo menjelaskan pihaknya bakal terus menggencarkan operasi untuk menegakkan Perda No.3/2010 tentang Pengelolaan Sampah. “Kami operasi terus. Sifatnya insidental tidak terjadwal. Tapi kami sengaja kadang tidak melakukan operasi tangkap tangan setiap hari untuk melihat dinamika kasus ini di lapangan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya