SOLOPOS.COM - Ilustrasi sungai tercemar sampah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengelolaan sampah di Solo dihadapkan dengan masalah kebiasaan sebagian warga yang membuang sampah ke sungai.

Solopos.com, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo kesulitan mencegah pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai karena merupakan warga dari luar Kota Bengawan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, menceritakan petugas Satpol PP dan personel linmas kota mengamankan empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Sungai Bengawan Solo dari Jembatan Mojo, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (27/3/2016) dini hari. Menurut dia, para pelaku tersebut merupakan warga dari luar Solo.

“Kami menggelar operasi sampah lanjutan di Jembatan Mojo. Hasilnya, kami mendapatkan empat orang yang membuang sampah rumah tangga ke aliran Sungai Bengawan Solo. Mereka ternyata orang dari luar kota [Solo],” kata Sutarjo saat berbincang dengan solopos.com, Senin (28/3/2016).

Sutarjo menyampaikan dengan tertangkapnya empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Jembatan Mojo dari luar Solo, Satpol PP Solo bakal menggelar koordinasi dengan Satpol PP dari daerah lain di Soloraya. Empat pekaku tersebut membuang sampah rumah tangga. Menurut dia, penanganan sampah perlu dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan tertangkapnya orang [pelaku pembuang sampah sembarangan] dari luar kota [Solo], saya terinspirasi untuk menggelar koordinasi dengan Kepala Satpol PP se-Soloraya. Perlu dibangun senergitas antar wilayah untuk penanganan pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya itu,” ujar Sutarjo.

Disinggung waktu pelaksanaan koordinasi dengan Satpol PP daerah lain, Surarjo menyanggupi, bisa sesegera mungkin. Dia berharap penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP se-Soloraya, namun tetap berada di wilayah masing-masing.

“Saya akan rakor dengan Kepala Satpol PP se-Soloraya untuk menyamakan persepsi dalam rangka menangani sampah. Setelah itu, kalau bisa akan diadakan penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan secara bersama-sama, tetapi tetap di wilayah masing-masing,” jelas Sutarjo.

Sutarjo menambahkan Satpol PP belum menemukan pelaku pembuang sampah sembarangan dalam skala besar. Dia mengklaim sosialiasai yang dilakukan Satpol PP selama ini cukup berhasil menciptakan masyarakat yang sadar akan kebersihan lingkungan. Sutarjo menegaskan Satpol PP masih menerapkan ancaman denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelaku pembungan sampah sembarangan di sungai.

“Indikasi warga yang membuang sampah dengan skala besar tidak kami temukan. Kelihatannya pihak yang membuang sampah dengan skala besar sudah taat. Mudah-mudahan dengan upaya yg kami lakukan bisa membuat masyarakat segera sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan,” papar Sutarjo.

Sementara itu, pantauan solopos.com di Jembatan Mojo, Senin pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB, ada seorang laki-laki dewasa nekat membuang sampah ke aliran Sungai Bengawan. Dia membuang sampah dengan cara merlempar langsung sambil tetap memacu kendaraan. Tidak ada petugas yang mengawasi jembatan tersebu. Pelaku pembuang sampah sembarangan langsung memacu kendaraan ke arah Sukoharjo.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Satpol PP sudah memiliki target sasaran beberapa kalangan pengusaha yang dilaporkan masyarakat masih membuang sampah di sungai.

Menurut dia, kapasitas sampah yang mereka buang ke sungai tergolong besar. Namun, ditanya sasaran penegakan perda pengelolaan sampah, Arif menegaskan, bukan hanya pengusaha, namun berlaku untuk siapa saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya