SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Pengelolaan sampah Solo, Pemkot menyiapkan pembentukan badan usaha Putri Cempo.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan pembentukan badan usaha baru guna menindaklanjuti penetapan PT. Citra Metrojaya Putra selaku pemenang lelang pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lembaga itu dikhususkan sebagai operator kerja sama operasional pengolahan sampah menjadi pembangkit tenaga listrik. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menargetkan pembentukan badan usaha pengelolaan sampah TPA rampung tahun ini.

“Kerja sama pemerintah dan investor perlu lembaga baru. Nah pengelolaan sampah TPA berikut pembangkit listriknya nanti akan dilakukan di bawah lembaga itu,” kata Wali Kota kepada wartawan via telepon, Rabu (7/9/2016).

Wali Kota yang akrab disapa Rudy mengatakan keberadaan badan usaha nantinya berfungsi sebagai penerus pengelolaan sampah TPA Putri Cempa ke depan. Jika kontrak kerja sama Pemkot dan investor berakhir. Saat ini, Rudy mengatakan pembentukan badan usaha tengah dibahas tim teknis Pemkot. “Saya targetkan tahun ini badan usaha sudah terbentuk,” harapnya.

Nantinya, Rudy mengatakan personel lembaga yang akan dibentuk bisa diambilkan dari Pemkot maupun dari luar. Rudy mengatakan investor sudah memaparkan rencana pengelolaan sampah yang akan dikerjakan.  Rudy menjelaskan PT. Citra Metrojaya Putra akan menggarap pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo menjadi energi listrik. Perusahaan asal Jakarta itu menyanggupi investasi Rp417 miliar guna membangun infrastruktur pengolahan sampah selama 20 tahun. Metode plasma grasifikasi yang dapat mengubah sampah menjadi energi listrik akan mulai dikerjakan 2019.
“Sampah yang akan diolah jumlahnya 250 ton per hari,” katanya.

Rudy mengatakan pengolahan sampah nanti akan ditingkatkan menjadi 1.000 ton pada 2018. Target tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 yang mengatur pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Solo. Rudy menjamin pembangkit listrik yang akan dioperasikan di TPA Putri Cempo tidak akan mengganggu warga sekitar. Para pemulung juga masih diperkenankan beraktivitas di TPA seluas 17 hektare itu. “Sapi-sapi piaraan warga juga masih diperbolehkan digembalakan di sana,” tuturnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Solo, Kinkin Sultanul Hakim ditemui Solopos.com belum lama ini di rumah dinas Loji Gandrung menjelaskan pembentukan badan usaha berikut poin-poin kerjasama pengelolaan TPA Putri Cempo meliputi teknologi yang digunakan investor, jangka waktu pengelolaan, serta kondisi saat alat dan teknologi akan dibahas. Prinsipnya, badan usaha itu juga terdiri dari investor yang mengelola sampah dengan teknologi mereka.

Pimpinan konsorsium PT Citra Metrojaya Putra, Elan Syuherlan, sebelumnya menerangkan, sampah sebesar 250 ton bakal diolah menjadi energi listrik bersama sampah eksisting TPA selama beberapa tahun pada awal beroperasinya pembangkit listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya