SOLOPOS.COM - Hari Peduli Sampah

Pengelolaan sampah Solo, elemen komunitas peduli lingkungan  meminta Pemkot lebih mengedepankan sosialisasi tentang sanksi denda membuang sampah.

Solopos.com, SOLO–Pegiat komunitas yang peduli pada kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar kali menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat sosialisasi terlebih dahulu sebelum menegakkan aturan pidana buang sampah di sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Pemkot berencana memidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di kali dengan denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Penegakan aturan yang merujuk Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah itu bakal diterapkan pertengahan Maret mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

Pegiat Komunitas Ngreksa Lepen Mangku Keprabon, Setyo Eko Winanto, menuturkan penegakan aturan yang gegabah dan tergesa-gesa rawan menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat.

“Memang Solo sudah saatnya menegakkan aturan. Tapi yang perlu diingat, ini menyangkut orang banyak. Dibutuhkan edukasi lewat sosialisasi yang terus-menerus, bukan masyarakat ditakut-takuti dengan sanksi pidana. Edukasi menurut saya bagian dari pembangunan nonfisik yang perlu bagi masyarakat,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (6/3/2016).

Win, sapaan akrabnya, menyebutkan selama ini pemerintah masih minim memberikan sosialiasasi perilaku bersih di seputar bantaran kali. “Sosialisasi ini tidak bisa sekali jadi. Harus terus-menerus sampai masyarakat benar-benar sadar bahwa membuang sampah di kali itu tidak benar dan rawan membikin banjir. Mungkin butuh lebih dari enam kali pertemuan untuk penyadaran seperti ini,” paparnya.

Selain sosialisasi, pegiat komunitas yang aktif menata kawasan Kali Pepe ini juga menyarankan pemerintah meningkatkan infrastruktur pendukung untuk mengurangi kebiasaan masyarakat buang sampah di kali.

Terkait kebersihan sungai, Win juga menyorot maraknya pembuangan limbah rumah tangga secara langsung ke sungai. “Kalau niat membersihkan kali, semestinya IPAL di seputar kali juga mulai difungsikan. Masyarakat bantaran sering jadi kambing hitam atas sedimentasi dan sampah di kali. Padahal faktanya, ini juga berasal dari masyarakat luar bantaran,” bebernya.

Sementara itu, Pegiat Festival Kali Sonto yang intens menata Kali Sonto di Kelurahan Jebres, Dwi Wahyu Paryanto, mengatakan Pemkot Solo semestinya terjun dan berinteraksi dengan masyarakat bantaran sebelum menegakkan aturan.

“Saya setuju ada penegakan aturan, tapi kita pelajari situasinya terlebih dahulu. Paling tidak pemerintah mengamati situasi di bantaran sebelum menegakkan aturan. Semestinya paling tidak ada pembinaan bukan sebatas pengumuman,” ujarnya secara terpisah.

Wahyu menuturkan selama ini kesadaran warga bantaran untuk tidak membuang sampah sembarangan di kali sudah relatif lebih baik. “Saya tidak pernah melihat warga sekitar [Kali Sonto] buang sampah di kali. Justru saya lihat sendiri, yang buang sampah orang dari luar wilayah. Mereka bawa sepeda motor dengan membawa plastik berukuran besar dan melempar sampah ke kali dari jalan besar,” tuturnya.

Disinggung soal langkah preventif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di kali, Wahyu mengatakan pemasangan barrier cukup efektif diterapkan di kampungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya