SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, dari 265 ton sampah per hari di Kota Solo, sebanyak 13,39% merupakan sampah plastik.

Solopos.com, SOLO–Sampah plastik menyumbang 13,39% dari total sampah di Kota Bengawan yang mencapai 265 ton per harinya. Sampah plastik ini tertinggi kedua setelah sampah organik yang tercatat 61,95%.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Tutik Mulyani, menilai rencana penerapan kantong plastik berbayar di toko modern dan supermarket sudah tepat. Solo menjadi bagian dari 17 kota yang menjadi uji coba pelaksanaan kebijakan kantong plastik berbayar dari pemerintah pusat. Selain Solo, kota lainnya yang bakal menerapkan kantong plastik berbayar yakni Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.

Kebijakan tersebut akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari mendatang. Menurutnya, kebijakan kantong plastik berbayar bisa menekan sampah plastik yang masih menjadi penyumbang sampah terbesar kedua.

“Sampah plastik merupakan material yang sulit diurai ketika tertimbun di tanah. Banyaknya sampah plastik ini dapat menyebabkan pencemaran tanah dan lingkungan,” kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2016).

Setidaknya, Tutik mengatakan dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengurai sampah plastik ini. Tutik mengatakan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo bukanlah solusi bijak dalam pengelolaan sampah plastik. Tapi, mestinya perlu ada manajemen sampah plastik dari lingkungan terkecil, yaitu rumah tangga.

Sejauh ini, Tutik mengatakan peran masyarakat dalam memilah sampah organik dan non organik masih rendah. Akibatnya sampah yang dibuang ke TPA Putri Cempo Mojosongo bercampur aduk, belum memisahkan sampah organik maupun non organik. Tutik menilai perlunya manajemen sampah plastik dimulai lingkungan rumah tangga hingga kota. Tutik berdalih sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kewenangan manajemen sampah, seperti pemisahan sampah organik dan non organik ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH). DKP, lanjut dia, hanya sebatas pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) ke TPA.

“Pengelolaan sampah kita memang belum optimal. Sampah masih campur aduk, belum ada pemisahan mana sampah plastik dan mana sampah organik,” katanya.

Selain terkendala kesadaran masyarakat, Tutik menuturkan dibutuhkan sarana dan prasarana pendukung memadai untuk menerapkan manajemen sampah yang baik.

Pelaksana Harian (Plh) Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto mengatakan dibutuhkan perbaikan dalam pengelolaan manajemen persampahan di Kota Solo. Budi mengakui pemilihan sampah organik dan non organik belum optimal. “Sampah di Balai Kota sudah kami siapkan pemisahan organik dan non organik. Tapi ketika masuk ke TPA, sampah jadi satu, tidak ada pemisahan. Hal-hal inilah yang harus diperbaiki,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya