SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo, Mojosongo, Solo. (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Tak ingin gagal untuk kali kedua, Pemkot Solo berencana meminta fatwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai persyaratan  proses lelang pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo. Setelah sebelumnya proses lelang pada tahap pertama gagal.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Hasta Gunawan ketika dijumpai wartawan di sela-sela mider praja di Benteng Vastenburg, Jumat (27/6/2014), mengatakan pelaksanaan proses lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo terganjal aturan. Sesuai aturan peraturan presiden Nomor 67 tahun 2005, Hasta menerangkan calon investor minimal harus memiliki pengalaman dibidang proyek serupa dua kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara investor yang berminat selama ini belum memiliki pengalaman tersebut. Tercatat ada dua investor yang siap menggarap TPA Putri Cempo. Kedua investor tersebut merupakan investor lokal yang berasal dari Jakarta.

“Dasar utama itu kan persoalan sampah yang harus segera diselesaikan. Kami akan minta fatwa ke BPK secepatnya agar bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Hasta mengatakan tidak ingin melangkah jika nantinya melanggar aturan yang berlaku. Karena itu, Hasta menambahkan perlu fatwa BPK yang menguatkan agar pelaksanaan lelang bisa segera dikerjakan. Paling lambat Agustus mendatang lelang bisa dilaksanakan.

Nantinya setelah ada kejelasan fatwa BPK ini, pihaknya segera memasukkan anggaran pelaksanaan lelang senilai Rp80 juta dalam APBD Perubahan (APBD-P). Namun sebaliknya, Hasta menuturkan jika fatwa BPK tak segera turun pihaknya menyiapkan opsi lain.

“Kami terus komunikasi dengan pak Wali Kota tentang masalah ini. Memang lelangnya terganjal aturan itu,” tuturnya.

Hasta mengatakan opsi lain yang disiapkan adalah dengan konsep pilot project. Artinya tidak perlu menggunakan proses lelang, namun sebatas penandatangan memorandum of understanding (MoU). Langkah ini, lanjutnya, dinilai lebih gampang dan tidak rumit seperti menggunakan proses lelang. Investor nantinya bisa langsung menggarap TPA Putri Cempo dengan cara bertahap.

“Tahap pertama yang dikerjakan apa, terus tahap kedua apa dan seterusnya. Ini lebih gampang,” ujarnya.

Sementara itu, Pengelola TPA Putri Cempo Mojosongo, Muhammad Pramujo menuturkan kondisi TPA kian overload. Menurutnya, perlu segera dilakukan pembenahan pengelolaan sampah TPA. Rata-rata jumlah sampah yang masuk ke TPA mencapai 253 ton per hari.

“Kapasitas TPA di atas lahan 13 hektare sudah overload sejak 2005 lalu. Jadi memang perlu segera dibenahi,” tuturnya.

Akibatnya, dia menambahkan kondisi sampah menggunung di mana-mana. Merujuk UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan TPA, mestinya pembuangan sampah sudah menggunakan sistem sanitary landfill.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya