SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pengelolaan pasar di Solo terus dipertanyakan Keraton Solo. Setelah Pasar Cinderamata, giliran Pasar Gading yang dipersoalkan.

Solopos.com, SOLO — Setelah menggugat Pemkot Solo ihwal pengelolaan Pasar Cinderamata, Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) kini memertanyakan pengelolaan Pasar Gading di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) KP Eddy Wirabhumi mengatakan pengelolaan Pasar Gading di kawasan Alkid selama ini senasib dengan Pasar Cinderamata di kawasan Alun-Alun Utara (Alut). Keduanya, kata Eddy, sama-sama mengabaikan Keraton dalam hal pengelolaannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Padahal, dulu yang memberi inisiatif agar kawasan itu dibangun Pasar Gading adalah kami. Tapi kenapa setelah itu kami langsung ditinggalkan,” paparnya kepada Solopos.com.

Tak hanya ditinggalkan dalam hal pengelolaan, lanjutnya, ketika proses pembangunan pasar pun, Keraton Solo juga ditinggalkan. Padahal, saat itu ia meminta gambar pasar direvisi agar keberadaan gapura tak terabaikan. “Tapi nyatanya, kami minta revisi saja ditolak. Kini, pasar sangat tinggi dan mengabaikan estetika gapura di sampingnya,” paparnya.

Selain Pasar Gading, Eddy Wirabhumi juga menyayangkan status lahan tempat mobil pemadam kebakaran yang menjadi aset Pemkot Solo. Padahal, lahan tersebut selama ini dilestarikan oleh Keraton untuk kepentingan umum. “Di saat kami diminta patuh kepada undang-undang agar melestarikan aset Keraton, pada sisi lain aset Keraton justru diambil Pemkot. Di mana keadilannya?” paparnya.

Saat ini, kata Eddy, sembari menanti hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) ihwal gugatan Pasar Cinderamata, Keraton juga menggugat kembali Pemkot ihwal kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun materi gugatannya berbeda. “Dulu gugatan kami ialah meminta bagi hasil pengelolaan pasar, sekarang ialah soal pengelolaan bersama pasar,” paparnya.

Eddy bisa memaklumi kenapa gugatan Keraton kepada Pemkot sebelumnya selalu kandas. Salah satu penyebabnya ialah karena materi gugatannya yang kurang tepat. “Kami kan dianggap tak ikut mengelola pasar, jadi secara hukum juga tak bisa meminta bagi hasil,” paparnya.

Itulah sebabnya, sambungnya, agar legal meminta bagi hasil, maka materi gugatan ialah pembentukan lembaga pengelola kawasan atau LPK yang disepakati di awalnya. “Prinsip kami ialah membangun kebersamaan dalam memajukan Kota Solo. Keraton ini kan bagian juga dari ikon Kota Solo, jadi kenapa mesti ditinggalkan,” paparnya.

Sebelumnya, Keraton melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi, menggugat Pemkot Solo senilai Rp627 juta lantaran selama ini telah menguasai secara sepihak pengelolaan pasar yang berdiri di belakang kantor Bank Central Asia (BCA) itu. Keraton menggugat Pemkot Solo senilai Rp627 lantaran selama sembilan tahun tujuh bulan telah menguasaiPasar Cinderamata secara sepihak, baik menguasai pemasukan retribusinya atau pemasukan sektor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya