SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang, beberapa waktu lalu. (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO–Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang disoal lantaran diduga melanggar perjanjian kerja sama antara mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Instansi terkait diminta turun tangan untuk merampungkan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, saat diwawancarai wartawan, Jumat (13/1/2022). Kusumo mengaku telah melayangkan surat ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Dinas Perdagangan Solo, serta DPRD Solo.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. “Kami juga menyampaikan pendapat hukum atau legal opinion terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang kepada pemerintah maupun DPRD Solo. Ada indikasi pelanggaran perjanjian kerja sama yang dilakukan mitra KSP,” kata dia.
Menurut dia, pengelolaan Pasar Ikan Balekambang mengacu pada perjanjian kerja sama antara Pemkot Solo dengan mitra KSP. Dalam perjanjian itu diatur pemanfaatan berbagai fasilitas di pasar untuk usaha dagang. Pemanfaatan berbagai fasilitas pasar dilalukan oleh mitra KSP yang tertuang dalam adendum pada 1 Agustus 2017.
Dalam pengelolaan pasar, mitra KSP diduga melanggar kerja sama dengan menyewakan lapak kepada orang lain. “Mitra KSP juga diduga mengalihgungsikan fasilitas untuk disewakan kepada orang lain. Padahal, bangunan dan fasilitas pasar tidak boleh disewakan. Sesuai isi peejanjian kerja sama antara Pemkot Solo dengan mitra KSP,” kata dia.
Kusumo menyebut Pasar Ikan Balekambang merupakan pasar higienis yang menyediakan berbagai jenis ikan segar. Sekarang, kondisi pasar tak jauh beda dibandingkan pasar oprokan.
“Pedagang yang memesan lapak diduga dikenai tarif Rp20 juta. Ada pula biaya sewa lapak senilai Rp5 juta/tahun. Ada dugaan kuat, uang tersebut tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Solo. Ini jelas pelanggaran perizinan dan kerja sama yang diteken kedua belah pihak.”
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Eko Nùgroho Isbandijarso telah menerima surat aduan dari LAPAAN RI. Eko juga tak memungkiri ada perjanjian pengelolaan pasar ikan antara Pemkot Solo dengan mitra KSP.
Dalam perjanjian kerja sama itu disepakati, mitra KSP memberikan kontribusi tetap dan tidak tetap kepada Pemkot Solo. Nilai kontribusi tetap kurang lebih Rp140 juta/tahun.
“Sedangkan kontribusi tidak tetap sekitar lima persen dari keuntungan. Selama ini, pemerintah baru dua kali menerima kontribusi dari mitra KSP,” kata dia.
Persoalan itu juga akan dibahas bersama lintas instansi yang direncanakan dipimpin Sekda Solo, Ahyani. Sebagai informasi, Pasar Ikan Balekambang diresmikan oleh Joko Widodo yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012.
Awalnya, kondisi pasar sangat sepi hingga bertahun-tahun. Kemudian, kondisi pasar berubah total setelah puluhan pedagang ikan berjualan di pasar mulai 2021.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya