SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pengelolaan parkir Solo, warga Solo mengeluhkan tarif parkir di sejumlah lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah warga Solo mengeluhkan mahalnya tarif parkir di sejumlah tempat parkir yang dikelola pihak swasta. Namun hingga saat ini pemerintah tak berkutik menindak pengelola parkir yang mematok tarif di atas ketentuan daerah lantaran belum memiliki payung hukum untuk penindakan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah seorang warga, Fatimah, 44, mengaku kaget ketika ditarik bayaran parkir Rp5.000 untuk parkir sepeda motor selama dua jam di salah satu hotel di Purwosari pekan lalu. “Saya kaget waktu membayar Rp5.000 tidak diberi kembalian. Tarif progresif segitu cukup mahal menurut saya, hla wong parkir di sekitarnya paling mahal masih Rp2.000,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (16/2/2016).

Keluhan senada disampaikan warga lain, Langgeng, 45, yang keberatan dengan pemungutan tarif progresif cukup tinggi di salah satu hotel di kawasan Mangkubumen. “Kebetulan saya menghadiri acara seminar di hotel selama kurang lebih lima jam. Saat akan keluar dari gedung, tarif parkir sepeda motor saya ditarik Rp10.000,” akunya.

Langgeng menyebut pengelola parkir swasta sah-sah saja menerapkan tarif parkir progresif asalkan tarifnya wajar. Ia mendesak pemerintah segera menertibkan pengelola parkir swasta yang menerapkan tarif ugal-ugalan di atas ketentuan regulasi pemerintah daerah.

“Tarif progresif tidak masalah. Tapi jangan semena-mena. Semestinya tarifnya tidak melebihi ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus segera menindak pengelolanya agar masyarakat tidak dirugikan,” sarannya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), M. Usman, menjelaskan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menertibkan pengelola parkir swasta yang mematok tarif mahal terganjal regulasi.

“Selama ini Pemkot Solo belum punya regulasi untuk mengintervensi tata kelola gedung parkir milik swasta,” terangnya kepada Solopos.com.

Usman menyebutkan pihaknya pekan ini bakal mengadakan studi banding ke Jakarta untuk melihat pengelolaan parkir swasta. “Ini jadi PR jajaran kami. Keluhan dari masyarakat sudah cukup banyak. Setelah melihat sistem pengelolaan parkir di Jakarta, kami akan mengusulkan penerbitan perwali atau perda untuk mengintervensi tarif parkir swasta,” jelasnya.

Menurut Usman, intervensi tarif parkir swasta tersebut penting untuk mendukung wacana Pemkot Solo menaikkan tarif parkir di jalan (on street).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya