SOLOPOS.COM - Suasana parkir di tepian jalan kompleks Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus mengevaluasi pengelolaan parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Evaluasi itu dilakukan menyusul masih rendahnya penerimaan kas daerah setempat dari sektor parkir.

“Hingga bulan September 2019, realisasi penerimaan parkir, terutama tepi jalan umum masih sangat rendah sehingga perlu dievaluasi,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (22/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seharusnya, kata dia, begitu diserahkan kepada pihak ketiga sudah jelas penerimaan daerahnya untuk setiap tahun maupun bulan. Pengelolaan parkir di Kabupaten Kudus, tidak hanya dikelola oleh Dinas Perhubungan, melainkan ada yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kudus, terutama di kawasan pasar tradisional.

Evaluasi penerimaan dari sektor parkir juga bukan hanya untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dishub Kudus, tetapi termasuk parkir di pasar tradisional. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, retribusi parkir tepi jalan umum periode Januari-Agustus 2019 baru terealisasi Rp476,94 juta atau 16,56% dari target setahun Rp2,88 miliar.

Dengan sisa waktu empat bulan hingga akhir tahun anggaran, untuk mencapai target Rp2,88 miliar dimungkinkan mengalami kesulitan. Untuk memenuhi target penerimaan parkir yang setiap tahun mengalami lonjakan, Dinas Pasar Kudus memiliki strategi, yakni dengan cara menyewakan lahan bukan lagi dari retribusi parkir.

“Kami mulai menerapkan penyewaan lahan untuk parkir kendaraan di pasar-pasar tradisional,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanto.

Dengan model tersebut, Dinas Pasar tidak terbebani dengan target penerimaan dari sektor parkir yang sering kali tidak sesuai harapan. Ia optimistis model penyewaan lahan bisa memenuhi target penerimaan yang sering kali naik setiap tahun, dibandingkan dengan harus diserahkan kepada pihak ketiga dengan setoran penerimaan disesuiakan penerimaan rata-rata per hari.

“Kalaupun ada evaluasi, tentunya kami siap. Terlebih lagi, model dengan menyewakan lahan juga belum lama diterapkan sehingga masih akan dievaluasi hasilnya,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus mulai tahun 2019 menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga. Total lokasi parkir yang dilelangkan berjumlah 240 titik yang tersebar di wilayah perkotaan dengan nilai lelang parkir selama setahun Rp2,61 miliar.

Realisasi penerimaan daerah dari retribusi parkir di Kabupaten Kudus pada 2018 juga rendah karena untuk parkir tepi jalan umum hanya 30,94% dari target Rp2,46 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya