SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu lahan parkir di tepi jalan kawasan Taman Sumber Wangi Kota Madiun, Kamis (18/2/2021). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun belum lama ini melelang pengelolaan lahan parkir di tepi jalan umum di seluruh wilayah Kota Pesilat tersebut. Adalah CV Nava Lintang Mukti yang memenangi lelang tersebut dengan penawaran tertinggi, yakni Rp2,6 miliar/tahun.

Sebelumnya, pengelolaan parkir dipegang oleh PT Bumi Jatimongal Permai. Perusahaan ini sebelumnya telah mengelola parkir tepi jalan umum selama dua tahun terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum sudah ada kesepakatan bersama yang tentunya berdasarkan kajian-kajian. Untuk itu, dia meminta pengelola parkir untuk mematuhi aturan yang ada dalam MoU itu.

Baca juga: 7.699 Guru di Madiun Disuntik Vaksin Covid-19, PTM Bisa Digelar?

“Pengelolaan jasa parkir sudah ada MoU yang ditandatangani. Ini sudah berdasar kajian dari akademisi. Siapa pun pemenangnya, harus mengikuti apa yang sudah ada dalam MoU itu,” kata dia, belum lama ini.

Dia menuturkan aturan jasa parkir sudah jelas dan tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 22 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Jalan Umum. Untuk besaran tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis tarifnya senilai Rp8.000, kendaraan bus sedang dan truk serta kendaraan sejenis Rp4.000. Kemudian tarif parkir mobil ukuran sedang dan pikap serta kendaraan sejenis Rp2.000, tarif parkir kendaraan roda tiga Rp1.500, sepeda motor Rp1.000, dan sepeda Rp500.

Baca juga: Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari

“Kalau dalam aturan Rp1.000 ya harus ditarik Rp1.000. Kalau tidak sesuai bisa berujung masalah,” kata Maidi.

Dia menegaskan pengelola lahan parkir tepi jalan harus patuh terhadap aturan yang sesuai kontrak lelang. Jika pengelola parkir menarik jasa parkir di lokasi yang bukan kewenangannya tentu akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

“Tidak boleh itu, termasuk pungutan liar. Yang sudah kita sepakati ya jalankan bersama,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya