SOLOPOS.COM - ilustrsi (JIBI/dok)

Pengelolaan parkir di Alun-alun utara (Alut) hasilnya sebagian besar akan menjadi hak Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO-Keraton Solo meraup 75% dari omzet pengelolaan parkir di Pasar Sementara Pasar Klewer di Alun-alun (Alut). Sedangkan sisanya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Solo, M. Usman, mengatakan pengelolaan parkir di Alut sudah menjadi komitmen bersama antara Pemkot Solo dengan Keraton Solo. Dia membantah persentase pembagian omzet pengelolaan parkir sepenuhnya atas permintaan dari Sinihun Paku Buwono (PB) XIII.

“Kawasan Alut masuk kategori obyek pajak parkir. Sesuai Perda [tentang] pajak, Pemkot Solo melalui DPPKA Solo memang hanya mendapat 25% dari omzet pengelolaan parkir. Sedangkan 75% omzet untuk Keraton Solo bersama jukir [juru parkir],” kata Usman kepada tanpa bisa menyebut secara detail Perda yang mengatur, Selasa (23/6/2015).

Meski dikelola pihak Keraton Solo, Usman menjelaskan Pemkot Solo tetap mempunyai andil dalam pengelolaan parkir di Alut. Dia menjelaskan UPTD Perparkiran akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengaturan kendaraan milik pengunjung dan pedagang Pasar Sementara Pasar Klewer. Usman menyebut Pemkot Solo juga berhak mencabut kerjasama pengelolaan parkir dengan Keraton Solo jika terjadi masalah.

“Tadi ada pengunjung bermobil yang mengadu ditarik tarif parkir Rp10.000. Kami jelas akan melakukan pembinaan dan pemberiatahuan kepada pelaku atau pengelola parkir. Kalau memang terjadi lagi [penyalahgunaan] sampai tiga kali, izin kami cabut. Parkir akan kami kelola sendiri atau cari pengelola yang lebih berkompeten,” ujar Usman.

Sebagai informasi, tarif parkir di Alut telah disepakati, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Kantong parkir di Alut mampu menampung sedikitnya 2.314 kendaraan roda dua dan 308 kendaraan roda empat. Kantong parkir roda dua berada di sisi utara Alut, sedangkan roda empat di sisi selatan Alut.

Usman menjelaskan pengunjung maupun pedagang berhak melaporkan temuan penyalahgunaan pengelolaan parkir di Alut atau pun di berbagai daerah lain di Kota Bengawan kepada Dishubkominfo kapan saja. Menurut dia, masyarakat bisa mengadu melalui sambungan telepon yang disedaiakan Dishubkominfo dengan nomor (0271) 717 470.

Sementara itu, Koordinator pengelola parkir Alut dari pihak Keraton Solo, Wahono, mengaku siap mengelola parkir di Alut dengan professional. Dia mengatakan sedikitnya 26 personel siap dikerahkan setiap hari untuk mengelola parkir di Alut. Puluhan petugas itu, lanjut dia, dibagi untuk mengelola parkir di kantong parkir kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya