SOLOPOS.COM - Wali kota Solo F.X.Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Setelah mengajukan permohonan permit kepada DPRD untuk pelepasan tanah hak pakai (HP) 10 Pringgolayan dan HP 11 Silir beberapa waktu lalu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan akan mengajukan pelepasan untuk tanah HP 16 di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota, berpendapat semua masyarakat penghuni tanah HP bisa mengajukan permohonan untuk menjadi hak milik (HM) dengan syarat mereka sudah menempati kawasan itu minimal 20 tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tanah HP itu kan mau ditata. Kalau pemerintah membutuhkan bisa direlokasi [warganya], kalau pemerintah tidak membutuhkan ya ditata. Jadi, kami melepas tanah juga sekaligus memberikan anggaran untuk relokasi. Kalau lahan dibutuhkan pemkot, maka pemkot berkewajiban memberi papan dan membantu mereka [penghuni HP] selama kemampuan keuangan ada,” tegas Rudy, saat ditemui wartawan, Sabtu (23/11/2013), seusai meresmikan kantor Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo.

Rudy mengaku akan memperjelas status tanah HP 16 di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon. Wali Kota berencana mengimpulkan warga setempat untuk sosialisasi. Upaya sosialisasi itu akan dilakukan setelah Pemilu 2014 mendatang karena Rudy khawatir hal itu bisa dijadikan komoditas politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Nanti kami rumuskan dulu dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Aset. Mereka kami kumpulkan. Khusus untuk HP 10 Pringgolayan memamg pernah direncanakan untuk rusunami [rumah susun sederhana milik]. Tapi karena lahannya sempit sekali sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk rusunami. Akhirnya tidak jadi,” jelas Wali Kota.

Kini, masyarakat di HP 10 mengajukan permohonan kepemilikan hak kepada pemerintah. Menurut dia, pemkot mempunyai hak untuk menghibahkan tanah itu kepada warga atas dasar persetujuan (permit) DPRD. “Kalau Dewan tidak menyetujui ya tidak dilepas. Kami juga tidak bisa menggunakan aset di tanah itu. Kalau tetap menggunakan tanah itu ya harus memindahkan warganya, termasuk HP 17 di Kerkop. Tanah HP Kerkop itu akan digunakan pemerintah untuk rusunawa. Warganya jelas akan direlokasi. Tanah HP juga ada di Gambirsari,” terangnya.

Wali Kota juga menyinggung tentang permohonan tanah milik pemerintah provinsi (pemprov) Jateng untuk kepentingan pemkot. Permohonan itu sudah disampaikan langsung kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat berkunjung ke Solo beberapa hari lalu.

Menurut Wali Kota, banyak keuntungan yang didapat pemprov bila menyerahkan aset untuk dikelola pemkot.

“Pertama, pemprov bisa melakukan efisiensi tekait dengan anggaran perawatan dan biaya-biaya untuk aset di Solo. Pemkot hanya pinjam pakai, bukan pakai, tapi manfaatnya bisa dirasakan rakyat Solo. Balekambang yang kami minta. Kemudian lapangan tenis di Purwosari juga kami minta. Aset pemrov di Purwosari itu nanti digunakan untuk perluasan kantor dengan pertimbangan asas kemanfaatan pelayanan masyarakat. Apalagi yang tenis di lapangan itu bukan warga Purwosari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota mengajukan permohonan permit untuk HP 10 dan 11 kepada DPRD Solo. Dewan sudah menindaklanjuti permohonan pelepasan tanah HP itu dengan menggelar rapat pimpinan. Namun, rapat pimpinan Dewan belum menghasilkan keputusan terkait permit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya