SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengelolaan aset Kota Solo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dengan merekomendasikan pelepasan sejumlah tanah hak pakai.

Solopos.com, SOLO—Badan Pembentuan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo merekomendasi pelepasan empat tanah hak pakai (HP) menjadi tanah negara bebas. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil kajian BP2D dan hasil konsultasi BP2D ke pemerintah pusat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keempat tanah HP itu terdiri atas tanah HP 10 Pringgolayan Kelurahan Tipes, HP 11 Silir Kelurahan Semanggi, HP 40 dan HP 43 Kelurahan Pucangsawit. Ketua BP2D DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan rekomendasi BP2D terkait pelepasan aset tanah HP dikirim ke pimpinan DPRD pada Senin (22/6/2015). Namun pimpinan DPRD belum menerima surat rekomendasi BP2D hingga Selasa (23/6/2015).

Putut menyebut ada tiga rekomendasi utama dari hasil kajian BP2D bersama tenaga ahli dan hasil konsultasi BP2D ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dia menyatakan dari lima tanah HP yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dihibahkan hanya empat tanah HP itu yag memungkinkan dilepas jadi tanah negara bebas. Apalagi secara defakto, kata dia, tanah HP itu sudah dihuni warga.

“Tanah HP itu bila dimanfaatkan Pemkot akan membutuhkan proses rumit dengan biaya yang tak sedikit. Di sisi lain SKPD [satuan kerja perangkat daerah] terkait sudah menyerahkan aset itu ke Wali Kota sebagai pengelola. Artinya, tanah HP itu tidak dibutuhkan lagi. Atas dasar itu ketika tanah dikembalikan ke negara tidak lagi menjadi beban Pemkot. Tentunya pelepasan itu atas seizin Menteri Keuangan,” ujar Putut saat ditemui solopos.com belum lama ini.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 2/2012 tidak membolehkan aset Pemkot diserahkan kepada perseorangan. Hibah barang milik daerah, kata dia, hanya bisa diberikan kepada badan usaha yang bergerak dan berusaha untuk kepentingan umum. Atas dasar itulah, Putut merekomendasikan pimpinan DPRD agar menyurati Wali Kota untuk menarik surat permohonan permit hibah barang milih daerah.

“Wali Kota sudah mengajukan surat kembali ke DPRD dengan perihal permohonan permit pelepasan barang milik daerah. Prosesnya nanti tidak perlu lewat kajian BP2D tetapi langsung masuk pada mekanisme paripurna DPRD,” imbuh dia.

Putut menambahkan tanah HP 25 Sambeng Kelurahan Mangkubumen diperuntukkan bagi sekolah luar biasa (SLB). Sesuai dengan UU No. 23/2014, Putut menyatakan wewenang pengelolaan SLB itu akan diambilalih pemerintah provinsi. Dia mengatakan SLB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan pemerintah provinsi menyepakati pelimpahan pengelolaan itu termasuk pelimpahan aset.

“Jadi tanah HP 25 dikemsampingkan dulu untuk menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak provinsi. Aset yang dimaksud itu termasuk kelebihan tanah yang sekarang dihuni warga atau tidak. Pemerintah provinsi tidak akan menerima pelimpahan aset apabila masih mengandung permasaahan. Saya kira tanah HP 25 itu butuh penanganan lebih lanjut,” tutur dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, saat ditemui wartawan, Selasa siang, mengaku belum menerima surat rekomendasi dari BP2D. Ghofar, sapaan akrabnya, otomatis belum mengetahui rekomendasi BP2D itu. “Saya belum tahu soal hasil kajian BP2D. Setahu saya berdasarkan perkembangan terakhir, permohonan pelepasan aset itu membutuhkan kajian Pemkot. Mestinya ada kajian Pemkot dulu baru dibahas,” ujar Ghofar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya