SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo menegaskan pihak ketiga yang bakal mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo wajib memerhatikan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat sekitar TPA itu.

Selain itu, pengelolaan TPA oleh pihak ketiga dipastikan tidak akan bebani APBD. Menurut Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo, Yulianto Indratmoko, kewajiban dari pihak ketiga itu akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nanti kewajiban-kewajiban itu harus dituangkan dalam MoU. Kalau tidak masuk dalam MoU lebih baik tidak usah diteken saja,” ungkap Yulianto kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin (31/5).

Dia menegaskan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak ketiga adalah pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tiga bulan terhadap warga sekitar TPA secara gratis. Selain itu, juga harus ada pengikutsertaan masyarakat dalam kelompok pembuatan kompos dan pengelola wajib menerima itu.

Sedangkan keberadaan pemulung, dia mengatakan, pemulung tetap harus diberi kesempatan untuk beroperasi di TPA. Dia mengatakan, paguyuban pemulung harus menginventarisasi jumlah pemulung sehingga nanti bisa diberi seragam untuk pemulung agar bisa diketahui secara pasti keberadaan pemulung itu.

Mengenai sapi yang sering ada di TPA, politisi PDIP mengatakan, sapi tidak boleh beroperasi dan harus dikandangkan. “Ketika harus dikandangkan maka harus disiapkan pengandangan hewan dan penanaman suket gajah. Itu juga harus masuk dalam MoU,” papar Yulianto.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya