SOLOPOS.COM - Ilustrasi melihat peringkat saar PPDB (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pengelola SMA dan SMK swasta di Wonogiri boleh melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara tatap muka alias offline.

Mereka juga dibolehkan menggelar PPDB secara online. Hal itu lantaran regulasi mengenai PPDB SMA dan SMK dalam jaringan (daring) atau online yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah tak mengatur sekolah swasta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sekolah swasta di Wonogiri diperbolehkan menggelar PPDB secara manual atau tatap muka asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Penyelidikan Kasus Pemuda Meninggal Tersayat Benang Layangan di Solo Dihentikan

Syarat dimaksud antara lain harus menjalankan protokol pencegahan penularan virus corona (Covid-19) secara ketat. Sekolah swasta juga boleh menggelar PPDB daring secara mandiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (14/6/2020), aturan PPDB SMA dan SMK di Jateng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2020 tentang PPDB pada SMA SMK dan Sekolah Luar Biasa.

Sementara, ketentuan teknisnya diatur dalam Keputusan Kepala Disdikbud Jateng No. 421/06356 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri.

Pemuda Solo Ini Nggak Kapok-Kapok, 2017 Terlibat Pencabulan, 2020 Narkoba

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Wonogiri, Gunarsi, menyampaikan Disdikbud Jateng hanya mengatur PPDB SMA dan SMK negeri. Seluruh proses PPDB dilaksanakan secara daring.

Secara umum, teknis PPDB sama dengan dengan PPDB tahun sebelumnya. Ada satu perbedaan, yakni PPDB melalui jalur afirmasi kali ini mengaver anak dari tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19 atau pengamatan/penelusuran kasus Covid-19.

Asale Desa Pusporenggo Boyolali, Taman Bunga yang Memikat Raja Keraton Solo

Calon Siswa Diminta Cermati Regulasi

Bahkan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa anak tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria bakal langsung diterima.

“Ketentuan teknis semuanya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Disdikbud Jateng. Calon siswa baru bisa mencermatinya dulu agar tahu langkah-langkah yang harus dilakukan. Pada prinsipnya, aturan tersebut mengatur agar para calon siswa baru bisa mendaftar dari rumah melalui https://ppdb.jatengprov.go.id. Kalau ingin bertanya sesuatu, ada link yang mengarahkan pendaftar ke pihak sekolah yang dituju. Sekolah bisa memberi penjelasan secara daring,” kata Gunarsi, Minggu.

Catet Lur, Jalur Pendakian Gunung Lawu Karanganyar Belum akan Dibuka

Dia melanjutkan regulasi tersebut tak mencakup teknis PPDB SMA dan SMK swasta. Sekolah swasta di Wonogiri boleh menggelar PPDB secara manual atau tatap muka.

Namun, pihak sekolah harus menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Sekolah swasta di Wonogiri juga boleh menggelar PPDB secara daring yang dikelola secara mandiri.

Gunarsi menginformasikan, di Wonogiri lebih banyak SMK swasta. Dia mencatat SMK negeri sebanyak delapan sekolah, sedangkan SMK swasta sebanyak 37 sekolah. Dengan demikian, totalnya ada 45 SMK di Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya