SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang Solo. (Solopos-Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO—Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo akhirnya bereaksi terkait dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan kawasan itu.

Merujuk siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (8/2/2023), Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, menyampaikan beberapa poin. Salah satunya penegasan bahwa kabar dialihkannya pengelolaan Pasar Ikan Balekambang kepada pihak lain untuk mengambil keuntungan pribadi dan lain sebagainya, tidak benar.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Lies, panggilan akrabnya, mengatakan pengelolaan kegiatan perdagangan Pasar Ikan Balekambang masih dilakukan oleh manajemen yang sama. Manajemen itu juga disebut sebagai pengelola yang sah Pasar Ikan Balekambang Solo. Dia juga menyatakan dugaan perubahan alih fungsi tempat parkir menjadi los berjualan ikan, tidak benar.

Sebab area parkir dimaksud masih berfungsi sebagai tempat parkir pada siang hari. Tapi pada malam hari digunakan sebagai tempat berjualan ikan. “Hal ini bukan merupakan tindakan mengubah atau alih fungsi tempat parkir, namun sebagai bentuk pengembangan usaha manajemen atas hak pengelolaan atas Pasar Ikan Balekambang,” tutur dia.

Poin ketiga, Lies menyampaikan dugaan perubahan atau alih fungsi musala yang sempat beredar juga tidak benar. Bahkan menurut dia kabar itu cenderung keji karena tidak terjadi, dan yang terjadi sebenarnya tak seperti itu. Dia menjelaskan musala tetap ada dan berfungsi sebagai tempat salat, dengan kondisi lebih layak serta bersih.

“Kondisinya lebih layak, lebih bersih, lebih nyaman untuk beribadah. Lha wong saya juga muslim, dan salat kok ya. Masa iya berani menghilangkan musala,” urai dia.

Lies menjelaskan rencana pemindahan dan penataan musala dari sisi timur ke barat itu bukan tanpa dasar pemberitahuan dan perizinan dari pihak yang berwenang.

Seperti diketahui, Lies menambahkan kawasan atau area itu merupakan aset Pemkot Solo. Menurut dia pihaknya sudah melayangkan surat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi aset.

Lies juga membantah tudingan yang menyebutkan Pasar Ikan Oprokan tidak memiliki izin dan melanggar undang-undang (UU). “Masa iya tanpa izin wong kami jelas memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkot Solo yaitu Dinas Pertanian, dan secara pribadi kami memiliki izin resmi dengan Nomor Induk Berusaha [NIB] 2704220029433. Kalau tidak salah tanggal di izinnya 27 April 2022, yang antara lain dengan kode KBLI: 47815,” sambung Lies.

Menurut dia, KBLI berarti perdagangan eceran kaki lima dan los pasar komoditi hasil perikanan, dengan lokasi usaha di Jl Balekambang Nomor 07 RT 002/RW 005 Manahan, Banjarsari. Terkait tudingan Pengelola Pasar Ikan Balekambang tak melaporkan atau membayarkan hasil keuntungan ke Pemkot Solo, juga dinilai tak benar.

“Masa pemerintah dianggap tidur dan diam saja jika adanya kelalaian kewajiban pajak dan pendapatan daerah, dengan statemen itu solah pemerintah dianggap tidak mampu kerja dan tidak menjalankan kewajiban monitoring-nya. Kalau kami tidak melapor ihwal keuangan pasti dinas Pemkot akan bertindak,” kata dia.

Lies menegaskan besaran penghitungan sewa dan hasil usaha yang dikerjakan selalu dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Pertanian dan Dinas ketahanan Pangan Solo. Tidak terkecuali pendapatan pengelolaan atau iuran para pedagang yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya