SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Personel <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/489/910841/dishub-solo-sosialisasi-safety-riding-khusus-emak-emak">Dinas Perhubungan (Dishub) Solo</a>&nbsp;menggiring koordinator pengelola parkir di pintu utara dan pintu selatan Taman Balekambang ke Kantor Dishub Solo setelah tim mereka kedapatan menarik retribusi parkir tidak sesuai ketentuan saat libur Lebaran 2018.</p><p>Personel Dishub melakukan hal itu setelah menggelar operasi gabungan memeriksa layanan parkir saat momen pekan syawalah di Solo bersama petugas Satpol PP Solo dan Polresta Solo, Minggu (17/6/2018).</p><p>Berdasarkan pantauan <em>Solopos.com</em>, setibanya di Kantor <a href="http://news.solopos.com/read/20180602/496/919957/keren-jelang-lebaran-2018-dishub-solo-indaco-pasang-110-rambu-">Dishub Solo</a>, koordinator pengelola parkir di dua lokasi tersebut kemudian diberi pengarahan oleh Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara.</p><p>Mereka diminta untuk menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan dalam pemberian layanan parkir kepada pengunjung Bakdan ing Balekambang 2018. Erik Angga Setyawan, 33, selaku pengelola parkir pintu selatan dan dalam Taman Balekambang dan Deny Setyanto, 36, selaku pengelola parkir pintu utara Taman Balekambang akhirnya menyadari kesalahan yang telah mereka lakukan.</p><p>Kedua pengelola parkir di kawasan <a href="http://viral.solopos.com/read/20180423/486/912247/pengunjung-diseruduk-rusa-begini-tanggapan-pengelola-taman-balekambang-solo">Taman Belekambang</a> tersebut sama-sama melakukan dua kesalahan, yakni tidak menarik retribusi parkir sesuai dengan Perda No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah dan tidak menggunakan karcis parkir resmi sesuai peraturan yang berlaku.</p><p>Terkait dengan kesalahan penarikan retribusi parkir, pengelola parkir pintu utara maupun selatan Taman Balekambang sama-sama membiarkan para juru parkir (jukir) menarik retribusi di awal atau saat pengunjung masuk. Padahal seharusnya jukir menarik retribusi saat pengunjung keluar karena berlaku tarif progresif di mana besaran retribusinya ditentukan oleh lama waktu parkir.</p><p>Sedangkan terkait dengan karcis parkir, personel Dishub mendapati jukir di Taman Balekambang memanfaatkan karcis bikinan sendiri dengan format yang salah. Mereka semestinya memakai karcis parkir yang disediakan oleh Dishub Solo atau setidaknya terbitan UPT Kawasan Wisata yang dilengkapi dengan informasi tarif resmi sekaligus logo Pemkot Solo.</p><p>Setelah dibina, para pengelola parkir di kawasan Balekambang tersebut kemudian tetap diminta untuk mengisi surat pernyataan. Mereka diminta untuk bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan lagi melakukan kesalahan dalam pemberian layanan parkir.</p><p>"Kami beri waktu besok [Senin (18/6/2018)] ini juga mereka harus memberikan pelayanan parkir sesuai dengan ketentuan. Jika tetap berani nekat melanggar, mereka akan kami beri sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Lihat saya besok [Senin], kami akan melakukan patroli lagi mengawasi kantong-kantong parkir di Solo khususnya yang rawan terjadi pelanggaran penarikan tarif parkir seperti di Taman Balekambang ini," kata Henry saat diwawancarai <em>Solopos.com</em> setelah membina pengelola parkir Taman Balekambang di Kantor Dishub Solo, Minggu.</p><p>Sementara itu, berdasarkan pantauan <em>Solopos.com</em>, tim gabungan Dishub Solo, Satpol PP, dan Polresa Solo tak mendapati pelanggaran yang dilakukan pengelola parkid maupun jukir di Jl. Ir. Sutami depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Jl. K. H. Masykur samping TSTJ saat melakukan pantauan situasi di sana pada Minggu siang.</p><p>Tim gabungan juga tak mendapati temuan pelanggaran dalam penberian layanan parkir bagi masyarakat di kantong parkir seputaran Pasar Gede. Para jukir di sana telah mematuhi aturan dengan menarik tarif parkir di akhir, menerapkan sistem progresif, memanfaatkan karcis terbitan Dishub Solo, hingga memakai atribut lengkap.</p><p>"Sementara baru pengelola parkir di kawasan Taman Balekambang yang kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami minta untuk menulis surat pernyataan. Kami belum menemukan kasus pelanggaran di lokasi lain. Kami juga belum menerim laporan pelanggaran dari masyarakat," jelas Henry.</p><p>Pengelola parkir Jl. Ir. Sutami depan TSTJ Solo, Kardi, mengklaim telah menginstruksikan kepada para jukir yang melayani pengguna jasa parkir di depan TSTJ Solo untuk tidak sembarangan dalam bertugas. Dia meminta kepada para jukir untuk bersikap jujur agar rezeki yang diperoleh menjadi berkah.</p><p>Sesuai dengan aturan, Kardi menerangkan, para pengguna sepeda motor hanya ditarik retribusi Rp1.000/jam dan mobil Rp1.500/jam jika parkir di Jl. Ir. Sutami depan TSTJ yang termasuk zona parkir E.</p><p>Karena merasa kasihan dengan pengunjung, Kardi menyebut, pihaknya memutuskan menetapkan tarif parkir maksimal senilai Rp10.000/kendaraan. Maka dari itu, diharapkan masyarakat tak usah khawatir memikirkan tarif parkir saat tengah menikmati waktu libur di kebun binatang kebanggaan wong Solo tersebut.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya