SOLOPOS.COM - Food and beverage Solo Grand Mall mulai buka kembali seusai status PPKM Solo turun menjadi Level 3. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pengelola mal dan pusat perbelanjaan Soloraya berharap pemerintah daerah melonggarkan aturan batasan pengunjung seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, manajemen telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat serta menyediakan QR code untuk skrining pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal di beberapa daerah bisa juga diterapkan di Solo.

“Harapan kami anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal. Bagaimana pun mal layak untuk dikunjungi di masa pandemi ini, baik untuk orang tua, anak-anak, dan ibu hamil,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (21/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Asyik! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TSTJ dan Balekambang Solo

Ina menjelaskan manajemen mal telah terbukti menerapkan secara ketat prokes pencegahan Covid-19 sejak awal pandemi tahun lalu di Soloraya. Hal ini tercermin mulai dari pintu masuk harus cek suhu badan, penyediaan wastafel untuk cuci tangan, serta hand sanitizer di sejumlah tempat.

Jaga jarak juga diberlakukan di beberapa area termasuk pengurangan tempat duduk di food court, dan lain-lain. Manajemen juga secara rutin membersihkan area publik dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Belum lagi penerapan skrining pengunjung dan karyawan dengan aplikasi PeduliLindungi. “Penerapan prokes di mal jangan diragukan dan dikhawatirkan lagi. Kami menjaga prokes itu nomor satu. Harapan kami pemerintah melonggarkan aturan,” imbuhnya.

Baca Juga: Siapa Pun Penguasa Baru Mangkunegaran, Ini Harapan Pegiat Sejarah-Budaya Solo

SE Wali Kota Solo

Merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/3028 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Solo yang terbit pada Selasa (21/9/2021), pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Dalam SE itu diatur kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung. Kendati begitu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal.

Public Relations The Park Mall, Christina Tri Mawarti, menambahkan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkot Solo Terbitkan SE Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan 2 di Stadion Manahan, Begini Aturannya

Sementara ini, manajemen masih menerapkan aturan batasan pengunjung tertentu yang boleh masuk mal. Syaratnya, yakni telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

“Kalau soal anak di bawah 12 tahun yang boleh masuk mal itu baru diuji coba di daerah lain. Meskipun aturannya menjadi rancu juga karena masuk harus pakai aplikasi PeduliLindungi dan vaksin, kalau anak-anak nanti bagaimana,” paparnya.

Sementara itu berdasarkan SE yang sama, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dua tempat wisata yang sudah diizinkan buka selama PPKM level 3. Kedua tempat wisata itu yakni Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya