SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai aturan turunan dari Pemerintah Pusat yang kerap diputuskan secara mendadak menjadi momok besar bagi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo.

Setidaknya sekitar 4 pekan aturan PPKM diterapkan dengan 2 kali aturan keluar, selama itu pula pusat perbelanjaan modern menjadi korban lantaran tak boleh beroperasi normal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kini mal kembali menunggu nasib mengingat aturan PPKM berlanjut atau tidak akan diputuskan Selasa (3/8/2021). Kebijakan PPKM Darurat pada awal Juli 2021 lalu berlanjut PPKM Level 4 membuat trafik pengunjung jeblok sehingga hanya tersisa kurang dari 10%.

Baca Juga: Tak Perlu Diragukan, Riset SBBI Solopos Terjamin

Tenant-tenant esensial seperti makanan dan minuman, supermarket, dan farmasi, memang masih diperkenankan buka, tetapi sepinya mal membuat puluhan tenant yang semula beroperasi berangsur kukut.

Ketua APPBI Solo, Veronica Lahji, mengatakan keputusan SE PPKM yang selalu mepet membuat manajemen pusat perbelanjaan modern tak bisa berbuat banyak.

“Ini seperti menanti sinetron Ikatan Cinta setiap hari. Kita disuruh mikir trailernya apa ya. Masalahnya juga enggak bisa dipredksi. Jadi, kami masih menunggu keputusan Presiden kemudian turun ke daerah seperti apa. Keputusannya biasanya melihat kondisi masing-masing daerah,” kata dia, kepada Solopos.com, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Perluas Jangkauan kepada Pelanggan, Cerita Roti Buka 406 Gerai di Indonesia

Dibayangi PHK Besar-Besaran

Vero menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari Pemkot Solo. Sebelumnya kondisi ini membuat puluhan tenant tutup hingga terancam gulung tikar dan dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Dalam hal ini, dampak PPKM sangat besar terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan.

Piaknya mencontohkan di Solo Paragon Mall tenant yang buka kurang dari 20%. Namun demikian, banyak yang akhirnya memilih menutup usahanya lantaran biaya operasionalnya cukup besar jika buka. Hal ini lantaran pendapatan yang mereka peroleh tidak seberapa dan cenderung rugi.

“Soal syarat kartu vaksin untuk pengunjung saya kurang setuju karena belum semua orang divaksin. Ada daerah yang mudah mendapatkan vaksin, ada yang susah. Sedangkan mal adalah area publik siapa pun boleh masuk. Kami tetap skrining lewat protokol kesehatan yang ketat,” papar Chief Marcom Solo Paragon Mall ini.

Baca Juga: Kepatuhan Lapor SPT Pajak di Kanwil DJP Jateng Capai 77,58%

Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan aturan PPKM sehingga pusat perbelanjaan modern seperti mal diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Yang penting mal dibuka, kami sudah seneng banget.

Misalnya, pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 kami dukung. Akan tetapi, lebih kepada kerja sama dengan tenant, jadi masyarakat menunjukkan kartu vaksin nanti dapat diskon,” tutur dia.

Pihaknya berharap mal bisa dibuka secara bertahap atau justru diperbolehkan seperti semula. Menurutnya, masyarakat datang ke mal tidak hanya ke supermarket atau pun makan, tetapi mereka memenuhi kebutuhan lain seperti pakaian, kacamata, dan sebagainya.

Ina menjelaskan persyaratan kartu vaksin untuk pengunjung mal bisa dijadikan penawaran menarik dari tenant-tenant di mal. Misalnya, mereka dapat harga spesial, promo, maupun diskon jika menunjukkan kartu vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya