SOLOPOS.COM - Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (Hafit Yudi Suprobo/Harian Jogja)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pengelola bandara dan stasiun optimistis kebijakan menghapus kewajiban tes usap Covid-19 dapat mendongkrak jumlah penumpang di masa pandemi.

Mulai diberlakukannya penghapusan kewajiban tes swab Covid-19 untuk pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua maupun booster Covid-19 itu disambut baik. Penyelenggara jasa penerbangan dan kereta api optimistis jumlah penumpang akan meningkat dengan kebijakan baru tersebut.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager Yogyakarta International Airport (YIA), Agus Pandu Purnama, mengatakan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan dengan angkutan udara sudah mulai diberlakukan.

Baca Juga : 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Naik KRL Solo-Jogja

“Sebenarnya Selasa sudah, namun masih ada penyesuaian di PeduliLindungi yang harus update. Kebijakan ini tentu berpengaruh, menjadi angin segar. Sebenarnya bukan hambatan juga [kebijakan sebelumnya] hanya saja mereka kan perlu menambah biaya,” ucap Pandu, Rabu (9/3/2022).

Pandu mengatakan rata-rata harian jumlah penumpang di YIA 6.000 penumpang. Dengan kebijakan ini, lanjut Pandu, YIA menargetkan jumlah penumpang meningkat menjadi 8.000-10.000 penumpang per hari.

“Hari pertama sudah terlihat ada peningkatan, tapi belum signifikan. Proses sosialisasi. Harapan kami minggu depan sudah ada lonjakan. Untuk Adisutjipto belum ya karena di sana tujuan utama Halim Perdana Kusuma baru ditutup,” ucap pria yang juga General Manager Bandara Adisutjipto itu.

Baca Juga : Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster Setelah Positif Covid-19?

Pandu berharap Bandara YIA dapat membuka penerbangan internasional bulan depat. “Ada izin yang penerbangan Malaysia, Singapura, tapi belum dibuka. Kami juga berkomunikasi ke pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi,” ucap Pandu.

Perjalanan KA

Manager Humas PT KAI Daops VI, Supriyanto, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan untuk penumpang keberangkatan Rabu (9/3/2022). Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.

Aturan untuk pelanggan KA jarak jauh yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga : Catat! Negara-Negara Ini Dapat Dikunjungi Tanpa Tes PCR

Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus membuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk KA lokal, pelanggan wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Pelanggan KA lokal juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiket,” ujar Supriyanto.

Baca Juga : Syarat Tes PCR Dihapus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

Supriyanto juga optimistis kebijakan baru itu dapat meningkatkan jumlah penumpang. “Saat ini memang belum meningkat karena masih awal. Insya Allah nanti akan mengalami peningkatan,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya