SOLOPOS.COM - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kiri), Kasdam Jaya Brigjen TNI Edy Sutrisno (kiri), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Solopos.com, JAKARTA— Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi meminta masyarakat tidak memakai sandal jepit saat berkendara  sepeda motor. Imbauan itu dilakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara motor untuk melindungi dari kejadian tak terduga.

Permintaan tersebut disampaikan Firman Shantyabudi saat apel Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Awas! Jangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Sepeda Motor

Tidak dijelaskan apakah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan diberi tilang dalam Operasi Patuh. Atau Kakorlantas menyampaikan hal itu hanya sebagai imbauan belaka.

Firman menekankan Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi masyarakat. Firman mengingatkan seluruh petugas kepolisian lalu lintas mengedepankan kegiatan edukasi dan preventif, penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE), serta teguran simpatik.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” ujar Firman.

Baca Juga: Jadi Percontohan Smart City, Ini Harapan Kakorlantas Polri untuk Solo

Adapun Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya. Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6) kemarin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya