SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Ardianto, 22, warga Setabelan, Banjarsari, Solo, dibekuk aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Jebres, Solo, saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Kanggotan, Purwodiningratan, Jebres, solo, Selasa (8/5/2018).</p><p>Aktivitas pengedar narkoba yang merupakan kampung setempat itu sudah terendus polisi sejak beberapa waktu sebelumnya. Polisi mencurigai adanya tempat khusus transaksi sabu-sabu di kampung itu.</p><p>&ldquo;Kami langsung mengintai lokasi tersebut hingga akhirnya mendapati Ardianto seperti sedang menunggu seseorang pukul 02.30 WIB,&rdquo; ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (10/5/2018).</p><p>Juliana mengungkapkan polisi langsung bergerak mendekati Ardianto untuk menangkapnya. Ardianto mengetahui kedatangan anggota Polsek Jebres langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berpelat nomor AD 3153 XA.</p><p>&ldquo;Kami langsung mengejar Ardianto yang berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Aksi kejar-kejaran tidak berlangsung lama setelah petugas berhasil menghentikan laju sepeda motor Yamaha Mio dan melumpuhkan Ardianto dengan tangan kosong,&rdquo; kata dia.</p><p>Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Edi Hartono, mengungkapkan penangkapan Ardianto hasil pengembangan kasus narkoba di Kampung Balong, Sudiroprajan, Jebres. Polsek Jebres mendapatkan petunjuk ada lokasi baru yang kerap dijadikan transaksi narkoba di wilayah Purwodiningratan.</p><p>&ldquo;Kami menemukan sabu-sabu seberat 1 gram yang disimpan Ardianto di saku celana sebelah kiri. Anggota Polsek Jebres langsung membawa Ardianto sebagai pengedar ke mapolsek untuk ditahan,&rdquo; kata dia.</p><p>Barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel Samsung, sepeda motor Yamaha Mio J dan sabu-sabu seberat 1 gram. Polsek Jebres masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui barang tersebut berasal dari siapa.</p><p>Andianto dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya