SOLOPOS.COM - Para tersangka penyalahgunaan narkoba digelandang di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu Juni 2022 hingga 11 Juli 2022. Salah seorang tersangka berumur 16 tahun berstatus sebagai pengedar.

Total barang bukti sabu-sabu yang disita Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Solo mencapai 103,69 gram. Nilainya ditaksir mencapai Rp110 juta. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/7/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Perincian 18 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan, 17 orang tersangka laki-laki, seorang perempuan. Dari 17 laki-laki itu, salah satunya tersangka anak atau masih di bawah umur,” terang Ade.

Ade juga menjelaskan dari 18 tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu di Solo tersebut, sebanyak 16 orang tercatat merupakan warga Solo, dan dua orang warga Baki, Sukoharjo. Selain itu dari 18 tersangka itu diketahui empat orang merupakan residivis kasus yang sama, termasuk EW alias KC yang berumur 16 tahun.

Menurut Ade, EW pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis satu tahun penjara pada 2021. Masa hukuman EW habis pada tahun ini. Namun selang sebulan sejak bebas, EW kembali terlibat penyalahgunaan narkoba dan berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga: Kasus Narkoba Solo Tertinggi Kedua di Jateng, Ini Pesan Selvi Ananda

“Anak di bawah umur ini merupakan residivis kasus yang sama dan divonis penjara tahun 2021 selama satu tahun. Dia bebas pada tahun 2022. Baru satu bulan bebas, lalu berhasil kami tangkap kembali. Perlu diketahui, EW ini berstatus pengedar sabu-sabu,” imbuh Kapolresta Solo.

Ade menjelaskan telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, utamanya setelah mereka selesai menjalani hukuman. Polisi menggandeng institusi terkait dalam melakukan pembinaan itu.

“Monitoring terus kami lakukan, pembinaan dengan menggandeng intansi terkait terus kami lakukan, agar para tersangka ini tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi pada akhirnya kembali beberapa dari mereka, residivis ini berhasil ditangkap lagi,” urainya.

Baca Juga: Waduh, 33% Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Solo Anak di Bawah Umur

Untuk itu Ade menyerukan kepada seluruh masyarakat Solo agar sama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya