SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polres Wonogiri mendadak sakit perut diduga karena grogi saat rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (4/2/2019).

Pantauan Solopos.com, Wakapolres Wonogiri, Kompol A. Aidil Fitri Syah, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Suharjo, sedang memberi keterangan kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Aula Mapolres, Senin.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Enam tersangka kasus narkoba dihadirkan. Mereka berdiri di belakang para polisi mengenakan setelan celana dan kaus tahanan berwarna merah seperti pakaian olahraga.

Beberapa saat kemudian, salah satu orang berkaus tahanan tiba-tiba memegangi perutnya. Orang yang diketahui bernama Tri Mulyanto, 44 tahun yang memiliki nama alias Kenteng itu juga meringis seperti menahan sakit.

Ekspedisi Mudik 2024

Residivis kasus narkoba asal Mipitan RT 003/RW 036, Mojosongo, Jebres, Solo, tersebut bahkan sampai jongkok sambil terus memegangi perutnya. Namun, dia memaksakan diri berdiri dan maju setelah Wakapolres menginformasikan kepada wartawan bahwa Tri adalah pengedar sabu-sabu.

Di hadapan wartawan dia memasang ekspresi biasa seperti tak terjadi apa pun pada dirinya. Setelah itu dia mundur dan kembali meringis kesakitan. Salah satu polisi lalu memberinya air mineral kemasan gelas plastik dan roti. Polisi memintanya minum dan memakan roti isi pisang itu.

Namun, minuman dan makanan itu tak mampu meredam rasa sakitnya. Dia lalu jongkok lagi meski gelar tersangka dan barang bukti belum selesai.

“Sakit perut kayak begini sudah lama dan suka kambuh kalau lagi tegang atau saat-saat tertentu. Rasanya sakit tak tertahankan disertai keringat dingin,” ucap Tri kepada Solopos.com seusai acara.

Tri saat itu merasa sangat tegang karena dihadirkan di hadapan wartawan. Dia mengaku dahulu nekat mengonsumsi sabu-sabu untuk meredam sakit perutnya itu.

Menurut dia, mengonsumsi sabu-sabu membuat penyakitnya tak sering kambuh. Tri dan lima tersangka kasus narkoba lainnya ditangkap aparat dalam kurun waktu 11 hari, yakni 11-23 Januari lalu.

Empat tersangka terlibat kasus sabu-sabu dan dua lainnya terlibat kepemilikan obat dalam daftar G. Mereka dibekuk di Pracimantoro, Purwantoro, Giriwoyo, dan Baturetno.

Para tersangka selain Tri, meliputi Wiyono alias Bores, 35, warga Ngampel RT 002/RW 009, Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri; Budi Alih Purwoko, 33, warga Godang RT 001/RW 008, Ngambarsari, Karangtengah; dan Agung Setiyanto, 41, warga Kamalan Kidul RT 002/RW 003, Giriwoyo.

Selain Tri, tersangka tersebut merupakan pengguna sabu-sabu. Dua tersangka lainnya, yakni Denis Priyan Sambodo alias Rete Rete, 22, warga Duwet Kidul RT 021/RW 022, Baturetno dan Rony Tri Wibowo, 26, warga Batu Tengah RT 002/RW 014, Baturetno. Keduanya terlibat kepemilikan obat dalam daftar G.

Wakapolres menegaskan akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba di Kota Sukses. Adanya pengungkapan kasus tiap tahun menunjukkan Wonogiri juga menjadi sasaran peredaran narkoba.

Selain itu polisi juga fokus mengawasi peredaran obat dalam daftar G. Obat pereda sakit itu mestiny hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena. Jika beredar tanpa resep dokter berarti obat tersebut ilegal. Mengonsumsi obat itu terlalu banyak bisa berefek seperti mengonsumsi narkotika tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya