SOLOPOS.COM - Pengedar narkotika, Fegian Chairunas Berdikari, dikeler aparat kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Rabu (15/1/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Seorang pemuda asal Dukuh Cabean, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Fegian Chairunas Berdikari alias Bangkit Winas Berdikari, 28, terciduk polisi di Sukoharjo karena mengedarkan narkoba.

Fegian dicokok polisi saat tengah menunggu pembeli narkoba yang dijualnya di pinggir jalan raya Telukan-Parangjoro, Dukuh Telukan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (11/1/2020). Saat diamankan, Fegian kedapatan membawa 10 paket narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Fegian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkotika di wilayah Telukan. Bahkan ruas jalan raya Telukan-Parangjoro kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Berbekal laporan inilah, aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengintaian di lokasi. Saat mengintai, aparat curiga dengan gerak gerik Fegian yang menongkrong di pinggir jalan Telukan-Parangjoro.

Kemudian saat didekati aparat, pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. "Saat diamankan dan diinterogasi yang bersangkutan [Fegian] mengaku sedang menunggu temannya. Teman yang dimaksud ini adalah calon pembeli narkotika yang dibawanya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (15/1/2020).

Jekek: Mahasiswa KKN di Wonogiri Jangan Cuma Bikin Plang

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan tas cangklong warna biru merek ATMSFR. Dalam tas itu berisi 10 paket narkotika, lima di antaranya gulungan isolasi warna cokelat yang di dalamnya terdapat plastik klip tembus panjang berisi narkotika golongan I bukan tanaman. Paket narkotika ini total seberat 27,5 gram.

Turut disita pula satu handphone (HP) merek Realme warna hitam, satu kartu ATM BCA dan satu sepeda motor. Selain itu tas cangklong warna hitam merek POLO TWIN yang di dalamnya berisi 12 paket narkotika.

Perinciannya satu paket gulungan isolasi, 10 paket kecil plastik klip, satu paket besar plastik klip, satu timbangan digital, dan satu pack plastik klip. "Pelaku kami amankan di Mapolres Sukoharjo," kata dia.

Kronologi Istri Dibacok Akibat ML dengan Selingkuhan di Samping Suami yang Terlelap

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres mengatakan peredaran narkotika telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, yakni sopir, karyawan, hingga pelajar.

Dia pun kepada seluruh masyarakat tidak terjerumus dengan menggunakan barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya