SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, TEGALBadan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), meringkus SR alias D, 42, pengedar narkoba asal Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Rabu (1/2/2023) pukul 19.30 WIB. Belakangan diketahui, SR merupakan merupakan seorang residivis kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan sebelum ditangkap BNN.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, mengatakan penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tegal. Saat petugas menindaklanjuti, penyidikan mengarah ke seorang mantan narapidana.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Setelah dilakukan pemetaan berikut dengan bahan keterangan yang ada, didapatkan seseorang berinisial SR alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika,” kata Sudirman, Rabu (8/2/2023).

Sudirman mengatakan SR adalah pengedar jaringan LP. SR juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru satu tahun bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun di LP Nusakambangan.

“Jadi SR alias D ini bagian dari jaringan yang dikendalikan dari LP. LP sedang kami dalami?. Karena jaringan, tak menutup kemungkinan ada beberapa lagi yang direkrut untuk jadi pengedar?,” paparnya.

Dari hasil penangkapan SR, BNN Kota Tegal berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan sembilan di antaranya siap edar. Selain itu, didapati juga timbangan digital dan pipet atau alat hisap sabu-sabu.

Di samping pengedar, SR juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan.

“Total berat sabu yang didapat delapan gram [disita di kamar rumahnya],” imbuhnya.

Atas tindakanya, SR terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang?-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SR terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau minimal enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya