JAKARTA-Hendak edarkan ganja di pedesaan, dua pengedar ganja TS, 35 dan AZ, 25, dibekuk anggota Polres Garut dengan barang bukti 2 kg. TS terpaksa di tembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamanan barang bukti 2 paket ganja kering seberat 2 kg”, kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Nurjaman kepada wartawan Sabtu (16/6/2012).
Polisi berhasil menyergap para pelaku di Jalan Raya Cisompet, Kampung Cipicung, Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. TS merupakan warga Kampung Samoja, Desa Sindang Panon, Kecamatan Banjaran Bandung dan AZ warga Kampung Bayongbong, Desa Sindang Panon, Kecamatan Banjaran Bandung.
Petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka TS karena berusaha melarikan saat penyergapan berlangsung. “TS berusaha melarikan diri dengan mempergunakan sepeda motor,” ungkap Nurjaman.
Menurut Nurjaman berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka akan menjual ganja tersebut kepada para pemakai di daerah padesaan, di Kecamatan Cisompet Garut. “Para tersangka masuk wilayah Garut melalui jalur Pangalengan Bandung kearah Kecamatan Talegong”, ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1, subsider pasal 115 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No 35/2009 tentang narkotika. “Kedunya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta “, pungkas Nurjaman.