SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis mati kepada Anang Arif alias Minarjo, 45, pengedar narkoba asal Malang, Jatim, yang tertangkap karena membawa ganja seberat 50 kilogram (kg) di pangkalan bus Rosalia Indah pada 12 September 2019 lalu.

Hukuman mati bagi pengedar ganja itu yang dibacakan pada sidang akhir Januari 2020 lalu. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol, saat dijumpai wartawan, Rabu (4/3/2020), mengungkapkan alasan pemberian vonis mati itu kepada Anang.

Bukan Pakai Masker, Ini Saran Dinkes Klaten Tangkal Virus Corona

Ekspedisi Mudik 2024

Krosbin merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini. Dia menyebut vonis mati telah mempertimbangkan beberapa faktor seperti terdakwa merupakan residivis kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

“Terdakwa ini juga sudah dua kali lolos mengirim narkotika, tetapi jumlahnya tidak sebesar kasus ini, jadi pengadilan menjatuhi vonis mati. Terdakwa ini bukan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dia mengatakan seusai vonis, terdakwa menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Kejari Sragen Tunjukkan Uang Rp2,016 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi RSUD

Lebih lanjut, Krosbin menyebut pertimbangan lain yakni puluhan orang meninggal dunia karena narkotika, belum lagi masyarakat yang kecanduan narkotika.

Penanganan Perkara

Rehabilitasi narkotika bukan soal mudah apabila sudah kecanduan. Menurutnya, narkotika sebagai musuh dunia, bukan Indonesia saja.

Ia menegaskan vonis itu tepat untuk menyelamatkan generasi muda terlebih pemerintah Indonesia sedang masif memberantas peredaran narkotika.

Menurut Krosbin, ada ratusan perkara narkoba yang ditangani PN Solo. Ia menegaskan tidak akan main-main dengan perkara narkotika.

“Kalau ada bangunan roboh, bisa dibangun lagi dengan tiang emas. Tapi kalau generasi muda Indonesia rusak mau bagaimana?” ujar Krosbin.

KP3 Klaten Lakukan Ini Untuk Cegah Peredaran Pupuk Palsu

Ia menjelaskan saat ini PN Solo juga tengah menangani perkara sidang narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kg.

Sebelumnya, BNN Kota Solo dan BNN Jawa Tengah menangkap Anang Arif yang dalam perjalanan mengirim ganja seberat 50 kg dari Banten ke Jawa Timur.

BNN telah mengikuti perjalanan Anang Arif dari saat berangkat mengambil narkotika hingga hendak mengirimkannya kembali. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.

Anang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya