SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi pengecer kembali dibatasi. Seperti pembelian menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, para pengecer Premium hanya dibolehkan membeli maksimal 20 liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SPBU hanya melayani pengecer yang membawa surat rekomendasi dari pemerintah. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Siswanto, pembatasan bagi para pengecer tersebut akan berlaku 1 September mendatang.

Ketentuan tersebut, tambah dia, didasarkan hasil rapat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi DIY.

“Kesepakatan itu muncul bersamaan dengan pemberlakuan Pertamax bagi kendaraan dinas kemarin. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer,” ungkap Siswanto saat dihubungi, Jumat (3/8).

Menurut dia, seluruh SPBU sudah diimbau untuk melayani pengecer sesuai kesepakatan tersebut. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya