JOGJA—Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi pengecer kembali dibatasi. Seperti pembelian menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, para pengecer Premium hanya dibolehkan membeli maksimal 20 liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
SPBU hanya melayani pengecer yang membawa surat rekomendasi dari pemerintah. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Siswanto, pembatasan bagi para pengecer tersebut akan berlaku 1 September mendatang.
Ketentuan tersebut, tambah dia, didasarkan hasil rapat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi DIY.
“Kesepakatan itu muncul bersamaan dengan pemberlakuan Pertamax bagi kendaraan dinas kemarin. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer,” ungkap Siswanto saat dihubungi, Jumat (3/8).
Menurut dia, seluruh SPBU sudah diimbau untuk melayani pengecer sesuai kesepakatan tersebut. (ali)