SOLOPOS.COM - (FOTO/FB/Imigrasi Surakarta)

Pengawasan warga asing diperketat oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Solopos.com, KARANGANYAR – Kantor Imigrasi mempermudah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia kini semakin dipermudah. Namun pengawasan terhadap WNA semakin diperketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Dody Permana Jaya, mengungkapkan saat ini pemerintah berusaha mempermudah persyaratan administrasi bagi warga negara asing yang akan mengurus izin tinggal di Indonesia.

“Aspek pengawasan yang justru diperketat. Kegiatan warga negara asing senantiasa diawasi apakah bertentangan dengan peraturan atau norma yang berlaku atau tidak. Jika bertentangan pasti akan ditindak,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2015).

Hal itu berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Saat ini, terang Dody, ada ratusan warga negara asing yang tinggal di wilayah Soloraya. Mereka kebanyakan berstatus sebagai mahasiswa dan hanya sedikit WNA yang berstatus sebagai tenaga kerja asing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya