SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

KARANGANYAR — Komisi IV meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) memperketat pengawasan perusahaan dalam melaksanakan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tak melaksanakan ketetapan UMK.

DEMO UMK -- Masalah UMK sangat sensitif karena menyangkut hak dan penghidupan, sehingga rawan memicu aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Jawa Barat belum lama ini. (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua Komisi IV Romdloni, kepada Espos, Kamis (2/2/2012) mengatakan selama ini Pemkab seringkali kecolongan masih banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan ketetapan UMK. Hal ini diketahui setelah buruh menggelar aksi unjuk rasa seperti halnya kasus PT PP Mats Indonesia serta CV Nova Furniture tahun lalu. “Pengawasan tahun ini harus lebih ketat. Ojo nganti ada perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, tapi tidak lapor ke Dinsosnakertrans,” tegas Romdloni.

Menurut Romdloni, tim pengawas yang dimiliki Dinsosnakertras harus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perusahaan di Karanganyar. Dan bukan sebaliknya bekerja setelah menerima laporan. Romdloni mengatakan banyak kasus yang terjadi selama ini karena buruh tidak mengetahui kemana harus memberi laporan. Apalagi mereka terbebani jika melaporkan kondisi perusahaan akan terkena sanksi dari perusahaan bersangkutan.

“Jadi mestinya tim pengawas ini yang proaktif. Karena pasti di luar sana banyak yang tidak melaksanakan UMK, tapi tidak melaporkannya,” ujar Romdloni.

Romdloni juga menyinggung kasus PT Sekar Lima Pratama yang dinilai sebagai bentuk masih lemahnya pengawasan petugas Dinsosnakertrans. Apalagi persoalan pesangon eks karyawan sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. “Kalau sekarang muncul lagi dan belum selesai, itu menunjukkan tim pengawas masih lemah,” katanya.

Romdloni meminta pihak perusahaan untuk lebih terbuka terkait dengan kondisi perusahaan terhadap para karyawannya. Sehingga terjadi lingkungan yang harmonis di internal perusahaan. Tidak terjadi kesalahpadaman hingga menyebabkan persoalan di internal perusahaan. Di sisi lain, Romdloni mengatakan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga diperlukan dalam menangani kasus ketenagakerjaan. Hal ini mengingat menyangkut nasib tenaga kerja. “Apa yang sudah menjadi hak, itulah yang diberikan. Perusahaan pun memiliki kewajiban untuk membayarkannya,” terangnya.

JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya