SOLOPOS.COM - Ilustrasi mainan anak (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo perketat pengawasan terhadap mainan anak menjelang Lebaran. Hal tersebut dilakukan karena peredaran mainan anak biasanya juga meningkat saat Ramadan dan Lebaran.

Kepala Disperindag Solo, Rohanah, mengatakan tidak hanya makanan dan minuman yang diawasi peredaraannya saat Ramadan dan Lebaran. Menurut dia, mainan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) juga harus diperhatikan. Hal tersebut karena produk tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

“Mainan yang tidak ber-SNI akan diawasi karena berbahaya untuk kesehatan. Mainan yang berbahaya biasanya adalah yang memiliki warna mencolok,” ungkap Rohanah saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan warna mencolok yang terdapat pada mainan kemungkinan mengandung timbal yang berasal dari cat timbal atau timah hitam merupakan salah satu jenis logam berat yang walaupun dalam jumlah kecil dapat mengganggu kesehatan manusia. Gangguan itu bisa berupa keracunan akut maupun akibat kumulatif. Gejala awal keracunan timbal bisa ditengarai dengan adanya perubahan sifat seperti mudah marah, cepat tersinggung, kelesuan atau depresi. Oleh karena itu, hal tersebut juga perlu diwaspadai.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar di toko dan pasar (tradisional dan modern). Hal ini mengingat menjelang Ramadan peredaran barang kadaluwarsa semakin meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Meski diakuinya pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan. Namun pada Ramadan kali ini, pengawasan akan lebih diintensifkan. Dia menjelaskan menjelang hari besar seperti pengawasan tersebut akan dilakukan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada mengenai makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa. Dia menyampaikan saat pengawasan biasanya yang ditemui adalah kemasan yang rusak, sudah kadaluwarsa, ada yang rusak karena diletakkan di tempat yang lembab atau dicurigai karena warnanya telah berubah.

Meski menemukan sejumlah makanan tak layak jual, Rohanah mengaku tidak bisa memberi sanksi tapi hanya bisa memberi pembinaan dan imbauan untuk membuang barang dagangan tersebut atau melakukan penyitaan. Menurut dia, tidak ada SKPD yang berhak memberi sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan pedagang tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan juga akan mengadakan sidak display minuman keras (miras). Dia menjelaskan peraturan daerah (perda) memperbolehkan penjualan miras. Meski begitu, peredarannya dan penataannya juga harus tetap diawasi.

“Beberapa waktu lalu kami sudah memberikan surat edaran supaya tidak dipajang di tempat yang vulgar untuk menghormati yang sedang berpuasa. Surat tersebut tidak hanya diberikan kepada hotel dan restoran tapi juga minimarket dan supermarket,” imbuhnya.

Customer Service Coordinator (CSC) and Secretary Carrefour Solo Paragon, Laily Hidayati, mengaku tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Dia menjelaskan selama ini pihaknya menjual miras dengan kandungan alkohol 5%. “Kami akan mengikuti aturan pemerintah. Kami tidak merasa masalah atau keberatan dengan adanya surat edaran tersebut,” ungkap wanita yang akrab disapa Lely ini kepada solopos.com, Sabtu (28/6/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya