SOLOPOS.COM - Logo Pemkab Klaten (Ist)

Pengawasan ormas Klaten menemukan 39 ormas dan LSM telah kedaluwarsa SKT-nya.

Solopos.com, KLATEN – Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) 39 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah kedaluwarsa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Klaten ada 101 ormas dan LSM terdaftar di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari pendataan Kesbangpol hingga akhir 2015, tercatat 62 ormas dan LSM yang SKT mereka masih berlaku.

Sementara, masa berlaku SKT 39 ormas dan LSM sudah tak berlaku. “Untuk yang sudah tidak berlaku, kami ingatkan terus agar segera memperbarui,” jelas Kepala Kantor Kesbangpol Klaten, Hadi Saputra, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).

Masa berlaku SKT ormas dan LSM yakni lima tahun. Hanya, jika terjadi pergantian pengurus ketika SKT masih berlaku, ormas dan LSM diwajibkan memperbarui SKT mereka.

“Kalau SKT sudah tidak berlaku, berarti tidak bisa lagi disebut sebagai ormas atau LSM,” kata dia.

Hadi mengatakan saat ini Kesbangpol mempersiapkan data ormas dan LSM yang sudah terdaftar. Data tersebut bakal disebar ke sejumlah instansi termasuk ke seluruh pemerintah desa.

“Kami juga sebar ke pemerintah desa karena memang saat ini desa mengelola dana desa serta alokasi dana desa dengan nilai yang tidak sedikit. Ketika dari luar daerah masuk, silakan tanya saja maksud dan tujuan LSM serta kepemilikan SKT. Kalau memang tidak memiliki SKT, mereka bisa ditolak,” katanya.

Hadi menerangkan keberadaan ormas dan LSM guna membantu pemerintah atau warga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. Ormas dan LSM di Klaten bergerak di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga keagamaan. “Kami minta agar mereka bertugas sesuai kewenangan,” urai dia.

Terkait dana hibah untuk ormas dan LSM, Hadi mengatakan ada alokasi dana di APBD. Ia mengatakan total dana yang disiapkan pada kisaran Rp500 juta-Rp700 juta.

Dana hibah hanya diberikan kepada ormas atau LSM yang memenuhi persyaratan salah satunya terkait bentuk badan hukum yang harus mendapatkan pengesehan hingga ke Kemenkum HAM.

“Sesuai aturan yang baru, penerima hibah harus berbadan hukum hingga Kemenkum HAM. Di Klaten, untuk ormas dan LSM yang sudah memiliki badan hukum hingga Kemenkum HAM ada lima. Lainnya kami sarankan untuk mengurus jika ingin mendapatkan hibah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya