SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pengawasan ormas Boyolali, ada 24 ormas dan LSM yang memiliki SKT sudah kedaluwarsa.

Solopos.com, BOYOLALI-Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebanyak 24 dari 80 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Boyolali kedaluwarsa. Ormas dan LSM yang tidak segera memperpanjang SKT dilarang menjalankan kegiatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi (Kasi) Ketahanan Seni Budaya Agama Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Dadang Suhayat, mengatakan hasil pendataan di Boyolali terdapat sebanyak 80 ormas dan LSM. Ormas dan LSM itu tersebar merata di 19 kecamatan di Boyolali.

“Kami mencatat setiap tahun jumlah ormas dan LSM di Boyolali bertambah. Sebagian besar mereka bergerak di bidang seni budaya, sosial hingga kemasyarakatan. Tahun ini ada dua LSM baru mendaftar di Kesbangpol,” ujar Dadang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2015).

Dadang mengatakan dari 80 ormas dan LSM di Boyolali sebanyak 24 diketahui SKTnya sudah kedaluwarsa. Hanya sebanyak 56 ormas dan LSM yang lengkap administratif. Ia mengatakan ormas dan LSM yang SKTnya kedaluwarsa tidak bisa mengadakan kegiatan apa pun bentuknya.

“Ormas dan LSM yang SKTnya kedaluwarsa kemudian nekat menggelar kegiatan dengan mendatangkan jumlah massa banyak dapat dibubarkan,” kata Dadang.

Kesbangpol, kata dia, tidak memiliki kewenangan membubarkan ormas dan LSM yang tidak memperpanjang SKT. Biasanya ormas dan LSM itu akan bubar dengan sendirinya. Ia mengimbau kepada mereka untuk segera memperpanjang SKT agar memudahkan dalam memantau mana yang aktif dan tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya