SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Dua toko modern yang berada di Jl. MT Haryono, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, terbukti menjual makanan dan miniman kedaluarsa. Penemuan makanan dan minuman tidak layak konsumsi tersebut saat operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Selasa (8/7/2014) siang.

Kepala bidang pengawasan dan perlindungan konsumen Disperindag Solo, Suhanto mengatakan petugas sidak masih menemukan makanan dan minuman yang menyalahi aturan dengan tidak memiliki label kedaluarsa. Selain itu petugas mendapati berbagai makanan dan minuman dengan kondisi kemasan yang rusak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menemukan makanan dan minuman yang expired-nya sudah terlewati. Kemudian kemasan makanan dan minuman tersebut sudah ada yang rusak dan tidak layak untuk dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Makanan dan minuman tersebut masih mungkin ditemukan di tempat lain,” kata Suhanto saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatan sidak sebagai salah satu program rutin Disperindag Solo selama bulan puasa tersebut.

Suhanto mengatakan petugas sidak menemukan delapan jenis makanan atau miniman yang menyalahi aturan di setiap toko modern tersebut. Makanan dan minuman di toko modern itu menyalahi dua aturan pasti standar mutu yakni, ada yang expired-nya terlewati dan kemasannya rusak.

“Syukur Indomaret dan alfamrt ini sudah menaati surat edaran yang kami beri sebelum bulan puasa untuk tidak menjual minuman beralkohol. Saat ini kami tidak menemukan [miniman beralkohol] sama sekali. Namun sayang masih ada sejumlah makanan dan minuman menyalahi aturan standar mutu. Rata-rata dari dua toko modern tersebut ada delapan temuan jenis makanan atau minuman yang tidak layak jual,” imbuh Suhanto.

Sanksi bagi toko apabila yterbukti menjual barang tidak layak konsumsi, lanjut Suhanto, hanya berupa pembinaan. Disperindag Solo memberikan pengertian atau penjelasan mengenai kesalahan dalam syarat penjualan barang makanan dan minuman kepada pengelola toko.

“Semua makanan dan minuman bakal kami cek baik eksprort dan inport. Apabila terbukti ada makanan yang kadaluarsa dan kemasan rusak, kami melakukan proses pembinaan kepada pengelola. Barang-barang yang kami temukan kemudia ditunjukan ke pengelola agar ada upaya dari mereka menarik jenis barang yang rusak. Setelah itu pengelola wajib menukar barang-barang yang lebih bagus kualitasnya sesuai dengan standar mutu,” kata Suhanto.

Sebagai informasi, Disperindag Solo melakukan sidak atau pengecekan ke toko modern selama bulan puasa dua kali dalam sepekan. Setiap sidak, petugas bakal mengunjungi dua sampai empat toko modern. Selain modern, hotel dan tempat penjualan makanan dalam kemansan lain bakal dilakukan pengecekan.

Salah seorang pembeli toko modern saat dijumpai di sela-sela sidak, Winarsih, 54, mengataka khawatir apabila toko modern tetap menjual makanan dan minuman dengan menyalahi aturan. Pengelola toko modern wajib melakukan pengecekan secara mandiri setiap hari untuk menanggulangi beredar makanan dan minuman tidak layak konsumsi ke masyarakat luas.

“Pembeli jarang mengecek [makanan dan muniman]. Masyarakat harus waspada jika membeli barang di tempat mana pun, tidak hanya di pasar tradisional atau toko kecil biasa. Pembeli harus cermat melihat kondisi makanan terutama tanggal kadaluarsanya. Kadaluarsa mengancam masalah kesehatan,” ujar Winarsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya