SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

JAKARTA—Terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang M Nazaruddin masih menjalankan bisnis dari dalam penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuding pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat lemah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kegiatan bisnis Nazar di LP sekarang ini, sesungguhnya merupakan bukti adanya kelemahan sistem pengawasan LP yang bersangkutan. KPK akan melakukan pantauan,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Dia menuturkan karena masih ada beberapa perkara Nazaruddin yang masih ditangani KPK, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memantaunya.

Terkait pemindahan penahanan Nazar dari LP Sukamiskin ke Rutan KPK, dia mengatakan belum ada rencana. “Belum ada rencana pemindahan Nazar ke KPK. Di Sukamiskin itu kan juga baru,” ungkapnya.

Sebelumnya Nazar ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur lalu dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung. Nazar divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Putusan ini kemudian dibatalkan Putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana Nazar selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Legal Rountable (ILR) meminta KPK serius menuntaskan kasus Nazar. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, menyatakan termasuk penuntasan indikasi pencucian uang yang mencakup semua hasil kegiatan Grup Permai, tidak terbatas pada pembelian saham Garuda Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, KPK diminta melakukan evaluasi terhadap distribusi kasus Nazar ke Kejaksaan dan Polri mengingat munculnya ancaman ke saksi-saksi kunci.

“Kami menyampaikan dua isu sederhana yakni mempertanyakan keseriusan KPK menuntaskan kasus yang diduga terkait dengan Nazaruddin. Kedua, meminta KPK untuk mengkaji ulang mekanisme supervisi dan koordinasi dengan penegak hukum mengenai penanganan kasus Nazaruddin,” ujar Febri, Rabu.

Dia memaparkan pimpinan KPK pernah menyatakan indikasi nilai proyek yang diduga terkait dengan perusahaan Nazar mencapai Rp6,03 triliun. Di persidangan pun terungkap Grup Permai memiliki 35 anak usaha dengan kegiatan terkait dengan proyek-proyek pemerintah.

Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazar bahwa Grup Permai memang dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek memperkuat hipotesis bahwa tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.

“Penyidikan indikasi pencucian uang senilai Rp300 miliar dalam pembelian saham Garuda Indonesia telah diumumkan 13 Februari 2012 pun belum jelas perkembangannya hingga saat ini,” imbuhnya.

Dia menuturkan jika dihitung sejak penyidikan kasus suap Wisma Atlet, sudah dua tahun kasus itu belum diungkap oleh KPK. Menurutnya, memang publik tetap realistis karena kondisi KPK tidak cukup ideal untuk menangani seluruh kasus.

Namun, sambungnya, KPK diminta menghadapi masalah ini dengan strategi yang tepat, seperti benar-benar memimpin distribusi perkara di Polri dan Kejaksaan.

“Hal ini sangat penting dilakukan KPK mengingat telah munculnya ancaman-ancaman akan menjerat para saksi kunci kasus ini melalui proses di kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya