SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan ratusan ribu rokok tanpa cukai alias ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (20/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pengawasan cukai Klaten, Kejari memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Solopos.com, KLATEN — Ratusan ribu batang rokok dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (20/3/2017). Rokok-rokok tanpa cukai alias ilegal itu merupakan hasil sitaan saat penggerebekan petugas Kantor Bea dan Cukai Surakarta, September 2016 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Nurul Anwar, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah putusan hukum atas produksi rokok ilegal itu dinyatakan inkracht. Dari persidangan, terpidana atas nama Didit Pranoto, 47, warga Semarang, dikenai hukuman penjara dua tahun dan denda Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Klaten pada 30 Januari 2017. Nurul menjelaskan produksi rokok ilegal itu dilakukan periode September 2016 dengan menyewa salah satu gudang di Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terpidana berasal dari Semarang. Awalnya sudah memproduksi di Semarang. Namun, karena kondisi lingkungan masyarakat tidak setuju akhirnya menyewa gudang di Tarubasan,” urai Nurul saat ditemui wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Nurul menjelaskan terpidana sudah memproduksi rokok ilegal tiga kali yakni 10 September, 17 September, dan 27 September. “Pada 27 September itu digerebek Bea dan Cukai,” ujar dia.

Sebanyak 410.600 batang rokok ilegal disita dari penggerebekan oleh petugas Bea dan Cukai tersebut. Selain rokok, mesin produksi rokok turut disita.

Nurul menjelaskan sebelum memproduksi semestinya produsen mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, Didik mengabaikan aturan itu dan nekat memproduksi rokok meski tanpa cukai.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 50 UU No. 39/2007 tentang perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai. Atas perbuatannya, hak negara yang tidak dibayarkan atas cukai rokok produksi Didit sekitar Rp320 juta.

Besaran itu berdasarkan produksi yang dilakukan tiga kali. Perhitungan cukai untuk satu batang rokok yakni Rp300. “Sebanyak 410.600 batang itu terungkap di produksi ketiga. Didapatkan angka Rp320 juta untuk tiga kali produksi,” katanya.

Jumlah karyawan produksi rokok ilegal ada delapan orang. Dimungkinkan rokok ilegal yang diproduksi itu sudah beredar di pasaran. “Yang bersangkutan hanya memproduksi untuk memenuhi pesanan. Diduga pemesan ini yang kemudian mengedarkan,” katanya.

Kepala Kejari Klaten, Zuhandi, menuturkan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah rokok ilegal. Sementara mesin produksi rokok disita negara. “Mesin produksi senilai Rp400 juta. Itu disita negara dan menjadi pengganti denda,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya