SUKOHARJO- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo mengalami kekurangan tenaga untuk pengawasan perusahaan di wilayah setempat. Untuk menutupi kelemahan itu dinas meminta serikat pekerja aktif membantu pengawasan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukoharjo, Adi Putranto, menyebutkan saat ini pengawas perusahaan hanya tiga orang. Jumlah tersebut belum sebanding untuk proses pengawasan perusahaan di wilayah setempat yang jumlahnya mencapai ratusan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sekarang baru ada tiga pengawas perusahaan di Sukoharjo. Belum memadai karena yang diawasi sangat banyak, ada 300-an perusahaan,” ujarnya ditemui di sela-sela satu acara di Sukoharjo, akhir pekan lalu.
Dengan minimnya pengawas perusahaan, Adi Putranto mengatakan Disnakertrans telah meminta elemen buruh ikut aktif membantu kegiatan pengawasan perusahaan, terutama yang terkait dengan buruh. Hasil pengawasan itu, ujarnya, diminta dilaporkan kepada dinas bersangkutan sehingga bisa ditindaklanjuti.
Terpisah Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, meminta Disnkertrans mengawasi secara ketat pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) oleh perusahaan-perusahaan di Kota Makmur. Hal itu, tegas dia, guna memastikan upah dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak terjadi praktik yang merugikan buruh.
“Pemkab, dalam hal ini Disnakertrans harus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran UMK. Terlebih setelah adanya kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak),” tegasnya dalam kesempatan berbeda.