SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa kondisi Wili Saputra, 19, yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, belum lama ini. (Istimewa)

Penganiayaan Wonogiri, seorang ibu memukul anak tirinya yang difabel menggunakan kayu.

Solopos.com, WONOGIRI — Marsinah, 56, ditahan polisi karena diduga kuat menganiaya anak tirinya yang difabel, Wili Saputra, 19, menggunakan kayu hanya karena jengkel, Minggu (19/3/2017) lalu. Polisi menduga penganiayaan yang dialami remaja itu sudah dilakukan sejak lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada wartawan, Kamis (23/3/2017), menyampaikan Marsinah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dia terancam pidana penjara lima tahun hingga 10 tahun. Marsinah saat ini ditahan di sel tahanan Polres untuk kepentingan penyidikan. Marsinah, kepada penyidik, mengaku telah memukul Wili di rumahnya di Bakon RT 002/RW 006, Desa Suci, Pracimantoro, Wonogiri, Minggu pukul 08.00 WIB.

Kejadian bermula ketika Marsinah mendapati Wili buang air besar tidak pada tempatnya. Marsinah lalu meminta anak tirinya itu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Namun, Wili tak dapat mengindahkannya karena tak dapat berjalan. Keterbatasan itu dialaminya sejak lahir.

“Itu membuat pelaku [Marsinah] emosi. Seketika dia mengambil sebatang kayu turi yang panjangnya kurang lebih 1 meter. Kayu itu lalu dipukulkan ke arah kepala korban [Wili] mengenai pelipis kanan yang mengakibatkan luka sobek,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Mengetahui Wili terluka, Marsinah membeli obat super tetra di warung terdekat. Sesampainya di rumah Marsinah mengobati luka Wili. Beberapa jam kemudian Marsinah meminta kerabatnya mengundang bidan desa ke rumahnya untuk mengobati luka Wili. Lalu bidan desa datang pukul 09.30 WIB.

“Dua hari berselang [Selasa, 21/3/2017] kami mendapat laporan. Lalu petugas membawa pelaku ke kantor untuk dimintai keterangan. Kemungkinan korban sering diperlakukan kasar sementara bapak kandungnya merantau. Kami masih mendalaminya,” imbuh Kariri.

Polisi telah menyita barang bukti berupa sebatang kayu turi yang digunakan Marsinah untuk memukul Wili. Selain itu polisi juga telah memiliki bukti visum luka Wili.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya