SOLOPOS.COM - Pelaku penganiayaan, IA, 18, (kedua dari kanan) ditangkap polisi setelah memukuli pelajar asal Trenggalek. (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

Penganiayaan Trenggalek, seorang remaja asal Tulungagung ditangkap polisi Trenggalek setelah memukuli seorang pelajar hingga babak belur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang remaja asal Kabupaten Tulungagung digelandang aparat Satreskrim Polres Trenggalek karena menganiaya seorang pelajar asal Trenggalek hingga babak belur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, di Mapolres Trenggalek, Senin (31/10/2016), mengatakan pelaku berinisial IA, 18, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (28/10/2016).

IA langsung dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan memukuli Noprelian Ramandita, 13, seorang pelajar warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Penganiayaan itu bermula saat Noprelian melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jl. Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Sumbergedong dekat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek, Sabtu (24/10/2016) sekitar pukul 23.15 WIB.

Noprelian tiba-tiba dipepet orang tak dikenal hingga jatuh. Noprelian sempat ditendang dan terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah itu, Noprelian yang dalam kondisi tidak berdaya terus dihujani pukulan secara bertubi-tubi oleh IA. “Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung kabur,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Senin.

Ayah Noprelian, Kaswan, 57, yang melihat kondisi anaknya babak belur tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Trenggalek. Dari laporan itu, tim buru sergap (buser) langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap IA yang saat itu berada di rumah.

“Kasus ini masuk kategori kekerasan terhadap anak. Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres, saat ini sedang proses penyidikan,” ujar Adit.

Adit menuturkan pelaku akan dikenai Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya