SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan TNI Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan belum lama ini menyebabkan seorang anggota TNI AU tewas.

Solopos.com, SOLO – Tersangka kasus pertikaian di Karaoke Bima, Grogol, Sukoharjo, yang menyebabkan seorang anggota TNI AU, Serma Zulkifli, meninggal dunia, bertambah satu orang. Dengan demikian saat ini jumlah tersangka sudah ada delapan orang. Seorang tersangka tersebut berasal dari anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komandan Detasemen Polisi Militer IV/4 Solo, Letkol (CPM) Wotono, membenarkan adanya penambahan jumlah tersangka tersebut. “Ya betul sekarang tersangkanya ada delapan orang,” kata dia kepada solopos.com, Jumat (12/6).
Ditanya siapa inisial nama tersangka tersebut dan kapan dia ditahan ditetapkan tersangka, Witono enggan menjelaskan lebih detail. Dia mengatakan kasus ini masih terus didalami Denpom, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

“Yang jelas mereka [para tersangka] saat ini berada di Denpom, mereka sedang kami periksa. [kasus] ini masih terus berlanjut,” kata dia.

Sebelumnya Denpom VI telah menetapkan tujuh tersangka yakni Prada JML, Serda AA, Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS. Mereka juga merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.
Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djadi, beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga para pelaku terpengaruh minuman keras. Sehingga mereka tidak bisa mengendalikan diri dan menganiaya korban.

“Dugaan sementara karena pengaruh minuman keras. Ya memang pelaku tidak ada rencana sebelumnya. Mereka spontan saja melakukan itu [penganiayaan],” kata dia.
Kendati pelaku tidak mempunyai niatan sebelumnya, Arief mengatakan apa yang dilakukan oleh pelaku sudah tidak lagi pelanggaran kode etik, namun sudah masuk pada ranah pidana.

“Yang jelas, ada korban dalam peristiwa ini. Jelas pelanggarannya bukan hanya kode etik lagi, tapi sudah masuk ranah pidana. Dan ini ancamannya jelas lebih berat,” jelas dia. Proses penyidikan kasus ini juga melibatkan Polisi Militer (POM) dari Angkatan Udara dan Pihak Kepolisian.
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, menyampaikan akan menindak tegas para prajurit yang melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan Moeldoko saat menghadiri acara di sela-sela acara Pengarahan Anggota TNI AD, AU, AL, dan PNS, di Markas Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura Sukoharjo, Kamis (11/6/2015).

Moeldoko menyampaikan akan menglafikasikan tingkat kesalahan yang dilakukan para pelaku. Hal itu dilakukan agar sanksi yang diberikan kepada mereka betul-betul adil.
“Kita lihat derajat kesalahan orang yang terlibat. Namun, pelaku yang pasti ada yang dicopot dari anggota TNI,” jelas dia sebagaimana solopos.com kutip dari liputan6.com, Jumat (12/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya