SOLOPOS.COM - Polisi Hong Kong tiba di RSI Amal Sehat untuk memeriksa Erwiana, Selasa (21/1/2014). (ilustrasi /Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal meninjau ulang terkait peluang untuk menggelar persidangan secara teleconference dalam kasus Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Pratogi Pasaribu, seusai mengunjungi Erwiana di RSI Amal Sehat, Kamis (23/1/2014). “Kami akan meninjau untuk terbuka peluang diadakan persidangan teleconference. Apa ada mekanisme itu di Hong Kong,” ungkapnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edwin mengatakan persidangan secara teleconference dimaksudkan untuk menghindari trauma yang dialami gadis asal Ngawi itu yang dianiaya majikan saat bekerja selama tujuh bulan. “Mungkin dengan itu bisa menghindari trauma karena bertemu dengna pelaku,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait upaya untuk menggelar persidangan teleconference itu, pihaknya segera berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong. Di sisi lain, pihaknya juga bakal mengupayakan agar ada ganti rugi kepada Erwiana. “Kami berharap bisa dikedepankan segala upaya untuk mendapatkan ganti rugi juga bisa dilakukan dari awal misalnya penyitaan aset pelaku untuk memastikan ganti rugi itu sudah dibayarkan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya