SOLOPOS.COM - Korban melapor ke Polres Sukoharjo, Kamis (17/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo, keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brimob diancam didatangi ormas.

Solopos.com, SUKOHARJO–Lelaki tak dikenal mengancam akan mengerahkan massa dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu mendatangi rumah keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Detasemen Pelopor (Denpor) C Brimob Polda Jateng, dalam waktu dekat. Ancaman itu akan direalisasikan jika pelapor tidak mencabut laporannya paling lambat, Senin (21/9/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi tersebut disampaikan ibu korban, Debora, 36, seusai diperiksa petugas Polres Sukoharjo sebagai saksi di Mapolres, Senin (21/9/2015). Dia kepada wartawan mengatakan ancaman itu disampaikan pelaku melalui telepon kepada temannya, Wdd, Minggu (20/9/2015) petang. Seusai menerima telepon, Wdd mengabarkannya kepada Debora bahwa ada seorang laki-laki menelepon dirinya. Orang itu meminta Debora mencabut laporan ihwal kejadian pemukulan yang diduga dilakukan anggota Brimob terhadap anak Debora, K, 14.

“Kata teman saya, orang itu mengancam akan mengerahkan kelompok ormas tertentu untuk mendatangi rumah saya di Grogol. Terus terang saya waswas,” kata perempuan muda itu.

Sejak semula dia sudah mempersiapkan mental menghadapi kasus tersebut mengingat pelaku diduga aparat polisi. Debora menganggap ancaman itu bagian dari dinamika perjuangannya mencari keadilan.

Menurut dia, masalah yang dihadapi keluarganya tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu. Dia tidak mengetahui relevansi antara ormas dengan kasusnya terkait hal apa.

“Semua anjing saya sudah saya pindahkan ke rumah saudara saya di daerah lain. Kasus kami ini tidak ada kaitannya dengan ormas,” imbuh dia.

Debora menginformasikan K hingga kini masih trauma. Dia masih tidak berani pulang ke rumah di Grogol. Atas kondisi tersebut Debora membawa K ke rumah saudaranya di luar Sukoharjo seusai menjalani perawatan di RS dr. Oen Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (19/9/2015) lalu.

Pengacara Debora, Badrus Zaman, kliennya sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Senin. Surat itu bernomor 100/B.MBZ/9/2015. Langkah tersebut untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan mengingat kliennya sudah mendapat ancaman.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat dimintai konfirmasi mengatakan akan mempelajari permohonan perlindungan hukum dari pelapor terlebih dahulu. Selanjutnya petugas akan meminta klarifikasi pelapor untuk mencari kejelasan mengenai ancaman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya