SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Sukoharjo dilakukan Yulianto yang kalah berjudi.

Solopos.com, SUKOHARJO —  Kawitno, 35, warga Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo menjadi korban penganiayaan saat menagih utang senilai Rp6 juta, uang miliknya yang dipinjam Yulianto, 27, tetangganya. Kawitno dibacok menggunakan parang di bagian kepala. Akibatnya, dia mengalami luka sobek 10 cm.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (11/6/2016), peristiwa itu terjadi Jumat (10/6/2016) siang. Jumat sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB di antara korban dan pelaku  bermain judi single.

Judi jenis dadu dilakukan di rumah Agus, Dukuh/Desa Plesan, Kecamatan Nguter. Entah apa, Yuli kalah dan utang kepada korban.

Di antara keduanya sepakat utang akan dibayar seusai Salat Jumat pada hari itu. Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kapolsek Nguter, AKP Didik Noer TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto ditemui di kantornya, Sabtu, membenarkan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku ditangkap di rumah selang beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan.”

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban Kawitno masih dirawat di RS PKU Muhammadiyah, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri karena menderita luka di bagian kepala.

Menurutnya, pelaku Yuli sempat melarikan diri pulang ke rumah setelah membacok korban. “Bagian kepala belakang korban menderita luka sobek sepanjang 10 sentimeter,” jelasnya.

Pelaku Yuli seperti disampaikan Kapolsek bercerita peristiwa dugaan penganiayaan terjadi setelah korban mencoba membawa sepeda motor miliknya.

“Di antara korban dan pelaku awalnya berjudi. Pelaku Yuli mempunyai utang kepada korban senilai Rp6 juta dan disanggupi akan dibayar usai Salat Jumat,” jelasnya.

Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban Kawitno telah menunggu Yuli di rumah Agus. “Saat menunggu itulah korban melihat Yuli melintas mengendarai sepeda motor jenis Mio berpelat nomer AD 2473 RT. Yuli dipanggil oleh korban dan berhenti di dekat jembatan desa. Setelah bertemu, korban Kawitno meminta bayaran utang tetapi pelaku Yulu belum bisa membayar. Yuli minta waktu sepekan lagi tetapi korban minta untuk dilunasi saat itu. Jika tidak bisa sepeda motor yang ditumpangi diminta untuk jaminan.”

Lebih lanjut Kapolsek menyatakan, korban Kawitno meninggalkan Yuli setelah ada seorang temannya datang.

“Kepergian korban dimanfaatkan Yuli untuk mengambil parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor. Saat korban menumpang sepeda motor miliknya pelaku membacokkan parang ke kepala korban hingga mengalami luka sepanjang 10 cm. Korban dilarikan ke RS PKU Nambangan oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan. Pelaku pulang ke rumah. Polisi yang mendapat laporan warga segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya