SOLOPOS.COM - Anggota kuasa hukum Siti Lestari, warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali dan istri Benjo korban dugaan penganiayaan hingga tewas, Nursito (kanan) dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Sukoharjo melihat foto korban sebelum menemui Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Jumat (17/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo yang menimpa warga Ngaru-Aru, Banyudono, membuat istri korban meminta polisi menjerat pelaku pasal berlapis.

Solopos.com, SUKOHARJO–Siti Lestari, 34, istri korban dugaan penganiayaan, Waluyo alias Benjo seorang debt colector menemui Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano. Kedatangan warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali itu didampingi kuasa hukum dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Sukoharjo, Nursito, Jumat (17/6/2016). Dia mendesak kepada penyidik untuk menjerat pelaku pasal berlapis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui di Mapolres Sukoharjo sebelum menemui Kapolres, Jumat, Siti menjelaskan pihaknya menyerahkan pengurusan perkara terkait kematian suaminya ke LPPH Pemuda Pancasila Sukoharjo. Menurutnya, kuasa dirinya diberikan kepada LPPH PP Sukoharjo pada 16 Juni lalu.

“Penerima kuasa kami beri hak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara suamiku (Waluyo), seperti berkoordinasi dengan penyidik, menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dan persoalan lain terkait penanganan kasus suami. Kami ingin kasus ini dituntaskan,” ujarnya.

Menurutnya, suaminya adalah tulang punggung keluarga. Sepeninggal suaminya, kini Siti menghidupi dua anaknya yang masih berusia 13 tahun dan tiga tahun. Siti menegaskan suaminya tidak memiliki penyakit jantung dan berangkat kerja dalam kondisi sehat. Dalam kesempatan itu Siti menunjukkan foto suaminya. Ditubuh korban terdapat luka bekas tusukan di bagian leher sebanyak dua titik dan luka di bagian bawah rahang. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum dari LPPH PP Sukoharjo, Nursito menjelaskan, pihak keluarga korban menginginkan penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Tidak cukup dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tetapi pelaku seharusnya juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Buktinya korban meninggal dunia akibat tusukan dan penganiayaan,” ujar Nursito yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Sukoharjo.

Nursito menyatakan dirinya bersama tujuh anggota LPPH PP Sukoharjo akan mendampingi istri dan keluarga korban mulai pemeriksaan hingga persidangan. “Kedatangan istri korban Benjo menemui Kapolres karena ada rasa khawatir apabila penyidik hanya menerapkan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Dari luka di foto korban dan keterangan saksi sudah jelas ada unsur penganiayaan sehingga Pasal 351 KUHP patut disangkakan juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano menegaskan, pihaknya sudah menjerat pelaku Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah sebanyak saksi yang dimintai keterangan termasuk sopir D, pemilik rumah S alias K dan istri korban Waluyo alias Benjo. Kami komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya sudah menahan pelaku karena sudah memiliki cukup bukti. Kasatreskrim menegaskan pelaku masih satu orang. “Jika ke depan ditemukan bukti pendukung tersangka baru ya perlakukannya sama dengan pelaku T yang kini sudah ditahan. Sekarang belum ada bukti-bukti untuk tersangka lain.”

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector, Waluyo alias Benjo, meninggal dunia setelah menjadi korban pemukulan yang dilakukan seseorang yang diduga pecatan TNI-AD berinisial T. Peristiwa terjadi di sekitar Makamhaji, Kartasura pada Minggu (12/6/2016) malam. Warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Boyolali ini meregang nyawa saat dibawa ke rumah sakit.

Ratusan kerabat keluarga dan teman Benjo, Rabu mendatangi Mapolres Sukoharjo. Mereka berangkat dari Boyolali dengan menaiki sejumlah mobil dan satu truk. Mereka menuntut agar penyidik mengusut tuntas kasus pemukulan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya